ILUSTRASI. Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap penjaja robot trading, berlanjut. Setelah PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net89) dan PT DNA Pro Akademi (DNA Pro), kini giliran PT Evolusion Perkasa Group penjaja robot trading Evotrade yang dimohonkan PKPU.
Bertindak sebagai pemohon dalam PKPU Evolusion Perkasa Group adalah Usman Niandinata dan Bima Robert Simbolon, yang mendaftarkan permohonannya pada 22 Juni kemarin. Tidak hanya Evolusion Perkasa Group, Usman dan Bima juga menyeret dua nama lain yakni Desmon Ezraly Sambuaga dan Holifah Sabalia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.