ILUSTRASI. Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap penjaja robot trading, berlanjut. Setelah PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net89) dan PT DNA Pro Akademi (DNA Pro), kini giliran PT Evolusion Perkasa Group penjaja robot trading Evotrade yang dimohonkan PKPU.
Bertindak sebagai pemohon dalam PKPU Evolusion Perkasa Group adalah Usman Niandinata dan Bima Robert Simbolon, yang mendaftarkan permohonannya pada 22 Juni kemarin. Tidak hanya Evolusion Perkasa Group, Usman dan Bima juga menyeret dua nama lain yakni Desmon Ezraly Sambuaga dan Holifah Sabalia.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG