Shock Absorber

Jumat, 20 Mei 2022 | 09:00 WIB
Shock Absorber
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan mengubah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 . Pencetusnya: harga minyak yang melesat, dua kali lipat dari asumsi APBN yang sebesar US$ 63 per barel. Konsekuensinya pos subsidi energi membengkak. Utamanya subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.  

Proyeksi pemerintah dengan harga ICP US$ 100 per barel, anggaran subsidi akan menjadi Rp 443,6 triliun tahun ini. Perinciannya: sebesar Rp 208,9 triliun  untuk penambahan subsidi BBM dan LPG serta listrik.

Lalu, ada penambahan subsidi untuk kompensasi karena pemerintah menahan harga Pertalite, listrik, serta subsidi BBM dan solar yang sebesar Rp 234, 6 triliun. 
Ini artinya perubahan harga minyak ICP menjadi US$ 100 per barel, subsidi bertambah sebesar Rp 291 triliun. Gede memang!

Besaran subsidi energi ini pernah menjadi momok menakutkan bagi APBN hingga tahun 2014. Bukan cuma besaran jumlahnya tapi memberikan tekanan politik yang besar. Bahkan, subsidi energi menjadi barometer utama kinerja politik seorang Presiden.

Hingga APBN 2014, beban subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 240 triliun, subsidi listrik Rp 101,8 triliun. Alhasil,  total subsidi energi saat itu mencapai Rp 341,8 triliun.

Namun, pada 1 Januari 2015,  pemerintah berani mengambil kebijakan radikal dengan menghapus subsidi premium dan menjalankan mekanisme subsidi tetap solar.

Saat itu, pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo menyebut, setiap hari negara membakar dana untuk subsidi bahan bakar, bahkan jumlah subsidi lebih besar dari infrastruktur dan kesehatan.

Pemerintah kini harus dihadapkan kenyataan pahit lagi, menumpuk dana subsidi dalam anggaran lagi. Betul, subsidi adalah salah satu alat fiskal negara hadir untuk masyarakat.

Saat krisis seperti sekarang yang dipicu oleh paparan virus Covid-19, negara hadir dengan subsidi berbalut perlindungan sosial, bantuan sosial serta kesehatan atau dana kompensasi.  

Saat ini, anggaran nampaknya digunakan sebagai shock absorber atau peredam kejut atas kondisi yang terjadi. Saat ini, selain akibat Covid juga dihantui efek perang Rusia Ukraina, hingga inflasi tinggi.

Namun, ada baiknya, ruang fiskal yang ada harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk belanja produktif bagi masyarakat. Subsidi BBM dan listrik semisal, bisa digunakan untuk pengembangan energi hijau yang menjadi komitmen negara. 

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler