Berita Ekonomi

Siap-Siap, Batasan Omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) Akan Diturunkan

Senin, 15 Maret 2021 | 05:48 WIB
Siap-Siap, Batasan Omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) Akan Diturunkan

ILUSTRASI. Saat ini, batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) dipatok sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Reporter: Bidara Pink, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diam-diam, pemerintah akan menurunkan ambang batas (threshold) omzet pengusaha kena pajak (PKP).

Sejak tahun 2014 hingga kini, batasan omzet PKP ditetapkan Rp 4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, batasan omzet PKP adalah Rp 600 juta per tahun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru