Siap-Siap, E-commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.
Pasal 21 beleid itu menyebutkan bahwa baik e-commerce dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) atau otoritas terkait.
