KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.
Pasal 21 beleid itu menyebutkan bahwa baik e-commerce dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) atau otoritas terkait.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.