KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite bergulir mulai semester kedua tahun ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah sudah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191/2014, khususnya terkait dengan penentuan kriteria penerima BBM subsidi dan petunjuk pelaksanaan teknis pembelian Pertalite dan Solar subsidi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.