KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan rencana pelarangan ekspor timah masih terus berjalan. Merujuk pada ketentuan yang ada, ekspor timah memang masih diperbolehkan saat ini. Kendati demikian, kebijakan ekspor tersebut hanya berlaku untuk tiga kategori komoditas timah.
"Kalau sejauh ini regulasinya, logam timah hasil penambangan memang diizinkan untuk ekspor, namun harus memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian yaitu 99,9%," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan