Reporter: Filemon Agung, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan berbahan bakar baru, bakal menyusul kebijkan serupa untuk kendaraan listrik. Kalau tidak meleset, mulai Oktober atau November 2021, pemerintah akan memberlakukan PPnBM 0% untuk kendaraan listrik atawa electric vehicle (EV).
Namun dari hasil simulasi sementara, Deputi Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marinves) Septian Hario Seto mengatakan insentif PPnBM tersebut tidak akan serta-merta mendongkrak permintaan kendaraan listrik secara signifikan. Pasalnya, penetrasi kendaraan listrik masih bertumpu pada kota-kota besar terutama di Pulau Jawa.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.