Berita Bisnis

Siap-siap, Tahun Ini Kebijakan PPnBM 0% Kendaraan Listrik Akan Berlaku

Selasa, 16 Februari 2021 | 07:48 WIB
Siap-siap, Tahun Ini Kebijakan PPnBM 0% Kendaraan Listrik Akan Berlaku

Reporter: Filemon Agung, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan berbahan bakar baru, bakal menyusul kebijkan serupa untuk kendaraan listrik. Kalau tidak meleset, mulai Oktober atau November 2021, pemerintah akan memberlakukan PPnBM 0% untuk kendaraan listrik atawa electric vehicle (EV).

Namun dari hasil simulasi sementara, Deputi Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marinves) Septian Hario Seto mengatakan insentif PPnBM tersebut tidak akan serta-merta mendongkrak permintaan kendaraan listrik secara signifikan. Pasalnya, penetrasi kendaraan listrik masih bertumpu pada kota-kota besar terutama di Pulau Jawa.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru