Berita Ekonomi

Simak! Ketentuan Terbaru Perjalanan dari Satgas Penanganan Covid-19 per 27 Juli 2021

Selasa, 27 Juli 2021 | 13:15 WIB
Simak! Ketentuan Terbaru Perjalanan dari Satgas Penanganan Covid-19 per 27 Juli 2021

ILUSTRASI. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito mengunjungi RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (26/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Penanganan Covid-19) Ganip Warsito merilis surat edaran terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19. Surat tersebut ditandatangani Ganip hari ini, Selasa (27/7).

Munculnya surat edaran tersebut, lantaran Satgas Penanganan Covid-19 menilai masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 melihat angka positif harian kasus corona (covid-19) belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan cara guna memutus mata rantai penularan, yakni dengan cara membatasi aktivitas perjalanan masyarakat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru