Simak! Ketentuan Terbaru Perjalanan dari Satgas Penanganan Covid-19 per 27 Juli 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Penanganan Covid-19) Ganip Warsito merilis surat edaran terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19. Surat tersebut ditandatangani Ganip hari ini, Selasa (27/7).
Munculnya surat edaran tersebut, lantaran Satgas Penanganan Covid-19 menilai masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 melihat angka positif harian kasus corona (covid-19) belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan cara guna memutus mata rantai penularan, yakni dengan cara membatasi aktivitas perjalanan masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.