Simak! Ketentuan Terbaru Perjalanan dari Satgas Penanganan Covid-19 per 27 Juli 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Penanganan Covid-19) Ganip Warsito merilis surat edaran terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19. Surat tersebut ditandatangani Ganip hari ini, Selasa (27/7).
Munculnya surat edaran tersebut, lantaran Satgas Penanganan Covid-19 menilai masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 melihat angka positif harian kasus corona (covid-19) belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan cara guna memutus mata rantai penularan, yakni dengan cara membatasi aktivitas perjalanan masyarakat.
