KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan sidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dengan terdakwa pengurus masih begulir. Sejalan dengan persidangan, terjadi penyitaan beberapa aset.
Dalam persidangan, jaksa menyebutkan, aset yang sudah disita terkait KSP Sejahtera Bersama sebesar Rp 1,2 triliun. Kuasa Hukum Korban KSP Sejahtera Bersama, Herwanto menginginkan, beberapa aset sitaan tersebut bisa dikembalikan kepada korban.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan