KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan sidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dengan terdakwa pengurus masih begulir. Sejalan dengan persidangan, terjadi penyitaan beberapa aset.
Dalam persidangan, jaksa menyebutkan, aset yang sudah disita terkait KSP Sejahtera Bersama sebesar Rp 1,2 triliun. Kuasa Hukum Korban KSP Sejahtera Bersama, Herwanto menginginkan, beberapa aset sitaan tersebut bisa dikembalikan kepada korban.
