Soal Diskon Tarif Listrik, PLN Menunggu Kode Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih bergeming terhadap harapan konsumen akan penurunan tarif listrik rumah tangga. Perusahaan listrik pelat merah itu memilih menunggu mandat dari pemerintah.
Melalui pesan singkat kepada KONTAN, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan mengatakan, struktur tarif listrik mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketetapannya ada dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN dan telah diubah melalui Permen ESDM No 3/2020.
