Soal Diskon Tarif Listrik, PLN Menunggu Kode Pemerintah
Selasa, 31 Maret 2020 | 07:21 WIB
ILUSTRASI. KONTAN/Fransiskus Simbolon/31/01/2018
Reporter: Dimas Andi
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih bergeming terhadap harapan konsumen akan penurunan tarif listrik rumah tangga. Perusahaan listrik pelat merah itu memilih menunggu mandat dari pemerintah.
Melalui pesan singkat kepada KONTAN, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan mengatakan, struktur tarif listrik mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketetapannya ada dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN dan telah diubah melalui Permen ESDM No 3/2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.