KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih bergeming terhadap harapan konsumen akan penurunan tarif listrik rumah tangga. Perusahaan listrik pelat merah itu memilih menunggu mandat dari pemerintah.
Melalui pesan singkat kepada KONTAN, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan mengatakan, struktur tarif listrik mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketetapannya ada dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN dan telah diubah melalui Permen ESDM No 3/2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.