Berita Regulasi

Soal Diskon Tarif Listrik, PLN Menunggu Kode Pemerintah

Selasa, 31 Maret 2020 | 07:21 WIB
Soal Diskon Tarif Listrik, PLN Menunggu Kode Pemerintah

ILUSTRASI. KONTAN/Fransiskus Simbolon/31/01/2018

Reporter: Dimas Andi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih bergeming terhadap harapan konsumen akan penurunan tarif listrik rumah tangga. Perusahaan listrik pelat merah itu memilih menunggu mandat dari pemerintah.

Melalui pesan singkat kepada KONTAN, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan mengatakan, struktur tarif listrik mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketetapannya ada dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN dan telah diubah melalui Permen ESDM No 3/2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru