Soal Unitlink, Perusahaan Asuransi Mengaku Sudah Sesuai Prosedur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi langsung merespons pengaduan nasabah ke DPR perihal unitlink. Perusahaan asuransi jiwa yang kebanyakan terafiliasi asing ini memastikan, penjualan unitlink mereka sudah sesuai dengan prosedur.
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menyatakan, perusahaan asuransi ini telah memberikan penjelasan kepada beberapa pihak tersebut secara langsung dan transparan, baik secara lisan maupun tertulis. "Kami juga telah menyarankan agar keluhan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Luskito kepada KONTAN, Kamis (7/10).
Ia mengatakan, pihaknya telah menjalankan bisnis asuransi sesuai tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak para nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli. Ia menyebutkan dari Januari sampai dengan bulan Juni 2021 yang lalu, Prudential telah membayarkan klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unitlink sudah mencapai sebesar Rp 8,1 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.