SRIL Masih Memverifikasi Total Tagihan Utang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengajukan perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 120 hari pada persidangan 10 Juni lalu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Majelis hakim rencananya akan memberikan keputusan atas permintaan tersebut pada sidang musyawarah yang digelar pada 21 Juni mendatang.
Corporate Communications SRIL Joy Citradewi mengatakan, perpanjangan waktu PKPU sementara diajukan karena kompleksitas restrukturisasi utang Sritex. "Kami juga masih dalam tahap finalisasi verifikasi untuk beberapa kreditur," kata Joy kepada KONTAN, Senin (14/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan