Sritex (SRIL) Minta Perpanjangan PKPU 120 Hari, Kreditur Tak Satu Suara

KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex sepakat memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun, tak semua kreditur menyetujui permintaan perpanjangan PKPU selama 120 hari seperti yang Sritex minta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan