Sritex (SRIL) PKPU, Reksadana Terproteksi Bahana TCW Terancam Direstrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 6 Mei lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, emiten ini semestinya melunasi medium term notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada Selasa (18/5) kemarin.
Asal tahu saja, MTN Sritex Tahap III tersebut merupakan underlying asset (aset dasar) produk reksadana terproteksi besutan PT Bahana TCW Investment Management yang bernama Bahana Core Protected Fund USD.
Apa yang dialami Bahana, mirip dengan kondisi yang dialami PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dengan underlying MTN II Tahun 2018 yang diterbitkan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).
Kepada KONTAN, Erwin Winenda kuasa hukum PT Bahana TCW Investment Management menuturkan, MTN Sritex tahap III tahun 2018 yang jatuh tempo 18 Mei 2021 itu memiliki nilai pokok US$ 25 juta, dengan tingkat suku bunga 5,8% per tahun.
Baca Juga: Berstatus PKPU, Sritex (SRIL) Tidak Boleh Membayar MTN Jatuh Tempo
"Berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif (KIK), reksadana terproteksi itu ditawarkan dengan nilai US$ 1 per unit penyertaan, dan telah di subscribed oleh para investor melalui agen penjual bank sebesar US$ 25 juta," terang Erwin.
Manajemen Bahana, lanjut Erwin, secara intensif terus berkomunikasi dengan pihak Sritex. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Indonesia tersebut akan menyampaikan skema restrukturisasi dan akan dibahas dengan seluruh krediturnya, sesuai dengan tahapan dalam PKPU Sementara.
"Dalam tahapan-tahapan PKPU tersebut, pihak Manajemen BTIM (Bahana TCW Investment Management) juga berkomitmen untuk terus mengedepankan kepentingan investor BTIM dalam upaya penyelesaian proses PKPU ini," kata Erwin. Pihak Bahana memastikan, selalu mengedepankan azas keterbukaan kepada investor.
Berbagai kanal komunikasi kepada investor, lanjut Erwin, manajemen Bahana gunakan termasuk saluran langsung, pertemuan khusus, surat pembaruan informasi secara rutin, dan lain-lain.
Hentikan pembayaran
Seperti telah dijelaskan di atas, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah menetapkan Sritex dan ketiga anak usahanya berstatus PKPU Sementara selama 45 hari. Ketiga anak usaha tersebut adalah PT Primayudha Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries.
Baca Juga: Sri Rejeki (SRIL) punya MTN jatuh tempo, pembayaran pokok dan bunganya ditunda
Joy Citradewi Corporate Communication Sritex beberapa waktu lalu mengatakan, status Sritex yang berada di dalam keadaan PKPU Sementara memberikan dampak terhadap MTN Sritex. Status PKPU Sementara ini, lanjut Joy, menyebabkan Sritex tidak boleh melakukan pembayaran utang kepada pemegang MTN Sritex yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021.
"Kecuali jika Sritex melakukan pembayaran kepada seluruh kreditur," kata Joy. Hal ini sesuai dengan pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU.
Joy menambahkan, dengan adanya status PKPU, seluruh utang tanpa terkecuali, baik pinjaman perbankan, obligasi, maupun MTN, akan otomatis direstrukturisasi. Status PKPU juga biasanya dilanjutkan dengan pembekuan arus kas dan aset perusahaan.
Selanjutnya: Gagal Bayar MTN Tridomain (TDPM), Bank Maybank Indonesia Angkat Bicara
Selanjutnya: Sebelum Gagal Bayar MTN, Para Petinggi Tridomain Performance Materials (TDPM) Resign
Selanjutnya: Gagal Bayar MTN, Ini Pengendali Tridomain Performance Materials (TDPM)