Sritex (SRIL) PKPU, Reksadana Terproteksi Bahana TCW Terancam Direstrukturisasi

Rabu, 19 Mei 2021 | 00:05 WIB
Sritex (SRIL) PKPU, Reksadana Terproteksi Bahana TCW Terancam Direstrukturisasi
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 6 Mei lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, emiten ini semestinya melunasi medium term notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada Selasa (18/5) kemarin.

Asal tahu saja, MTN Sritex Tahap III tersebut merupakan underlying asset (aset dasar) produk reksadana terproteksi besutan PT Bahana TCW Investment Management yang bernama Bahana Core Protected Fund USD.

Apa yang dialami Bahana, mirip dengan kondisi yang dialami PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dengan underlying MTN II Tahun 2018 yang diterbitkan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).

Kepada KONTAN, Erwin Winenda kuasa hukum PT Bahana TCW Investment Management menuturkan, MTN Sritex tahap III tahun 2018 yang jatuh tempo 18 Mei 2021 itu memiliki nilai pokok US$ 25 juta, dengan tingkat suku bunga 5,8% per tahun.

Baca Juga: Berstatus PKPU, Sritex (SRIL) Tidak Boleh Membayar MTN Jatuh Tempo

"Berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif (KIK), reksadana terproteksi itu ditawarkan dengan nilai US$ 1 per unit penyertaan, dan telah di subscribed oleh para investor melalui agen penjual bank sebesar US$ 25 juta," terang Erwin.

Manajemen Bahana, lanjut Erwin, secara intensif terus berkomunikasi dengan pihak Sritex. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Indonesia tersebut akan menyampaikan skema restrukturisasi dan akan dibahas dengan seluruh krediturnya, sesuai dengan tahapan dalam PKPU Sementara.

"Dalam tahapan-tahapan PKPU tersebut, pihak Manajemen BTIM (Bahana TCW Investment Management) juga berkomitmen untuk terus mengedepankan kepentingan investor BTIM dalam upaya penyelesaian proses PKPU ini," kata Erwin. Pihak Bahana memastikan, selalu mengedepankan azas keterbukaan kepada investor.

Berbagai kanal komunikasi kepada investor, lanjut Erwin, manajemen Bahana gunakan termasuk saluran langsung, pertemuan khusus, surat pembaruan informasi secara rutin, dan lain-lain.

Hentikan pembayaran

Seperti telah dijelaskan di atas, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah menetapkan Sritex dan ketiga anak usahanya berstatus PKPU Sementara selama 45 hari. Ketiga anak usaha tersebut adalah PT Primayudha Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries.

Baca Juga: Sri Rejeki (SRIL) punya MTN jatuh tempo, pembayaran pokok dan bunganya ditunda

Joy Citradewi Corporate Communication Sritex beberapa waktu lalu mengatakan, status Sritex yang berada di dalam keadaan PKPU Sementara memberikan dampak terhadap MTN Sritex. Status PKPU Sementara ini, lanjut Joy, menyebabkan Sritex tidak boleh melakukan pembayaran utang kepada pemegang MTN Sritex yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021.

"Kecuali jika Sritex melakukan pembayaran kepada seluruh kreditur," kata Joy. Hal ini sesuai dengan pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU.

Joy menambahkan, dengan adanya status PKPU, seluruh utang tanpa terkecuali, baik pinjaman perbankan, obligasi, maupun MTN, akan otomatis direstrukturisasi. Status PKPU juga biasanya dilanjutkan dengan pembekuan arus kas dan aset perusahaan.

Selanjutnya: Gagal Bayar MTN Tridomain (TDPM), Bank Maybank Indonesia Angkat Bicara

Selanjutnya: Sebelum Gagal Bayar MTN, Para Petinggi Tridomain Performance Materials (TDPM) Resign

Selanjutnya: Gagal Bayar MTN, Ini Pengendali Tridomain Performance Materials (TDPM)

 

Bagikan

Berita Terbaru

Menggosok Laba dari Jasa Cuci Sepatu
| Minggu, 17 November 2024 | 05:21 WIB

Menggosok Laba dari Jasa Cuci Sepatu

Peluang usaha cuci dan perawatan sepatu kian menjanjikan. Dengan tarif terjangkau dan adanya layanan antar jemput, omzet bisa berkilauan.

Berharap pada Pariwisata
| Minggu, 17 November 2024 | 05:21 WIB

Berharap pada Pariwisata

Rilis kinerja ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) awal November lalu masih menyisakan kekhawatiran. Apa saja?

 
Tidak Ada Lagi Impor Sampah Plastik
| Minggu, 17 November 2024 | 05:21 WIB

Tidak Ada Lagi Impor Sampah Plastik

Pemerintah bakal melarang impor sampah plastik mulai 2025.​ Berlaku untuk semua jenis sampah, termasuk yang terpilah.

Perencanaan Anggaran untuk Deteksi Dini Kanker
| Minggu, 17 November 2024 | 05:21 WIB

Perencanaan Anggaran untuk Deteksi Dini Kanker

Merencanakan anggaran preventif kanker sejak dini penting untuk mengurangi risiko finansial. Simak saran perencanaan di sini!

Bisa Untung di Single Stock Futures (SSF), Meski Pasar Saham Loyo
| Minggu, 17 November 2024 | 05:21 WIB

Bisa Untung di Single Stock Futures (SSF), Meski Pasar Saham Loyo

Melalui Single Stock Futures (SSF), investor dapat menjaring cuan di semua siklus pasar. Simak cara memanfaatkannya! 

Sengkarut Tata Kelola di Balik Anomali Pasar Susu Sapi
| Minggu, 17 November 2024 | 05:15 WIB

Sengkarut Tata Kelola di Balik Anomali Pasar Susu Sapi

Impor bahan baku susu menjadi biang kerok produksi susu nasional tak pernah manis. Produksi susu peternak kalah saing dengan susu impor. Kenapa?

Bank Masih Sulit Pangkas Bunga KPR
| Sabtu, 16 November 2024 | 11:31 WIB

Bank Masih Sulit Pangkas Bunga KPR

Rata-rata bunga floating KPR bank besar masih tinggi kendati Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan

Beban Utang Luar Negeri Pemerintah Meningkat
| Sabtu, 16 November 2024 | 08:58 WIB

Beban Utang Luar Negeri Pemerintah Meningkat

Kenaikan imbal hasil US Treasury berisiko membuat biaya utang pemerintah saat ini maupun ke depan menjadi lebih mahal

Surplus Neraca Dagang Tidak Berefek ke Rupiah
| Sabtu, 16 November 2024 | 08:52 WIB

Surplus Neraca Dagang Tidak Berefek ke Rupiah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, neraca perdagangan Indonesia telah mencatatkan surplus 54 bulan berturut-turut

Gagal Berkarier di Militer, Karier Kerry di Industri Otomotif Moncer
| Sabtu, 16 November 2024 | 07:35 WIB

Gagal Berkarier di Militer, Karier Kerry di Industri Otomotif Moncer

Perjalanan karier Kariyanto Hardjosoemarto hingga menjadi Direktur di PT Inchcape Indomobil Distribution Indonesia

INDEKS BERITA

Terpopuler