Sritex (SRIL) PKPU, Reksadana Terproteksi Bahana TCW Terancam Direstrukturisasi

Rabu, 19 Mei 2021 | 00:05 WIB
Sritex (SRIL) PKPU, Reksadana Terproteksi Bahana TCW Terancam Direstrukturisasi
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 6 Mei lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, emiten ini semestinya melunasi medium term notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada Selasa (18/5) kemarin.

Asal tahu saja, MTN Sritex Tahap III tersebut merupakan underlying asset (aset dasar) produk reksadana terproteksi besutan PT Bahana TCW Investment Management yang bernama Bahana Core Protected Fund USD.

Apa yang dialami Bahana, mirip dengan kondisi yang dialami PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dengan underlying MTN II Tahun 2018 yang diterbitkan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).

Kepada KONTAN, Erwin Winenda kuasa hukum PT Bahana TCW Investment Management menuturkan, MTN Sritex tahap III tahun 2018 yang jatuh tempo 18 Mei 2021 itu memiliki nilai pokok US$ 25 juta, dengan tingkat suku bunga 5,8% per tahun.

Baca Juga: Berstatus PKPU, Sritex (SRIL) Tidak Boleh Membayar MTN Jatuh Tempo

"Berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif (KIK), reksadana terproteksi itu ditawarkan dengan nilai US$ 1 per unit penyertaan, dan telah di subscribed oleh para investor melalui agen penjual bank sebesar US$ 25 juta," terang Erwin.

Manajemen Bahana, lanjut Erwin, secara intensif terus berkomunikasi dengan pihak Sritex. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Indonesia tersebut akan menyampaikan skema restrukturisasi dan akan dibahas dengan seluruh krediturnya, sesuai dengan tahapan dalam PKPU Sementara.

"Dalam tahapan-tahapan PKPU tersebut, pihak Manajemen BTIM (Bahana TCW Investment Management) juga berkomitmen untuk terus mengedepankan kepentingan investor BTIM dalam upaya penyelesaian proses PKPU ini," kata Erwin. Pihak Bahana memastikan, selalu mengedepankan azas keterbukaan kepada investor.

Berbagai kanal komunikasi kepada investor, lanjut Erwin, manajemen Bahana gunakan termasuk saluran langsung, pertemuan khusus, surat pembaruan informasi secara rutin, dan lain-lain.

Hentikan pembayaran

Seperti telah dijelaskan di atas, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah menetapkan Sritex dan ketiga anak usahanya berstatus PKPU Sementara selama 45 hari. Ketiga anak usaha tersebut adalah PT Primayudha Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries.

Baca Juga: Sri Rejeki (SRIL) punya MTN jatuh tempo, pembayaran pokok dan bunganya ditunda

Joy Citradewi Corporate Communication Sritex beberapa waktu lalu mengatakan, status Sritex yang berada di dalam keadaan PKPU Sementara memberikan dampak terhadap MTN Sritex. Status PKPU Sementara ini, lanjut Joy, menyebabkan Sritex tidak boleh melakukan pembayaran utang kepada pemegang MTN Sritex yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021.

"Kecuali jika Sritex melakukan pembayaran kepada seluruh kreditur," kata Joy. Hal ini sesuai dengan pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU.

Joy menambahkan, dengan adanya status PKPU, seluruh utang tanpa terkecuali, baik pinjaman perbankan, obligasi, maupun MTN, akan otomatis direstrukturisasi. Status PKPU juga biasanya dilanjutkan dengan pembekuan arus kas dan aset perusahaan.

Selanjutnya: Gagal Bayar MTN Tridomain (TDPM), Bank Maybank Indonesia Angkat Bicara

Selanjutnya: Sebelum Gagal Bayar MTN, Para Petinggi Tridomain Performance Materials (TDPM) Resign

Selanjutnya: Gagal Bayar MTN, Ini Pengendali Tridomain Performance Materials (TDPM)

 

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Technical Rebound, Tapi Risiko Ini Masih Membayangi
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:02 WIB

IHSG Technical Rebound, Tapi Risiko Ini Masih Membayangi

IHSG masih menghadapi risiko ketidakpastian MSCI dan arus dana asing yang dapat memengaruhi keberlanjutan penguatan.

Ilusi Stabilitas BI-Rate 5,75% di Tengah Ancaman Bunga KPR dan Tekanan Daya Beli
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Ilusi Stabilitas BI-Rate 5,75% di Tengah Ancaman Bunga KPR dan Tekanan Daya Beli

Gejolak pasar keuangan, depresiasi rupiah, serta ketidakpastian suku bunga global mempersempit ruang gerak arus modal bagi emiten.

Alokasi Pasokan & Harga Gas Kembali Menjadi Sorotan Pelaku Industri
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Alokasi Pasokan & Harga Gas Kembali Menjadi Sorotan Pelaku Industri

Pasokan gas yang andal dan kompetitif untuk memenuhi kebutuhan industri perlu penguatan infrastuktur dari hulu ke hilir​

Harga Ayam Pulih, Emiten Unggas Dapat Angin Segar Hingga Akhir Tahun
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Harga Ayam Pulih, Emiten Unggas Dapat Angin Segar Hingga Akhir Tahun

Pemulihan harga jual bisa memberikan ruang bagi perbaikan margin, terutama jika perusahaan mampu menjaga biaya produksi tetap terkendali.

Antara Kebijakan Pemerintah dan MSCI, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:26 WIB

Antara Kebijakan Pemerintah dan MSCI, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Namun, indeks masih menghadapi risiko ketidakpastian MSCI dan arus dana asing yang dapat memengaruhi keberlanjutan penguatan.

Intip Peluang Cuan dari Imbal Hasil Dividen Saat Pasar Tertekan
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:21 WIB

Intip Peluang Cuan dari Imbal Hasil Dividen Saat Pasar Tertekan

Sejumlah emiten berpotensi menawarkan dividend yield dua digit, seiring penurunan harga saham belakangan ini.

Prospek Jangka Panjang PGEO Kian Menarik Di tengah Masifnya Proyek Pembangkit
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:14 WIB

Prospek Jangka Panjang PGEO Kian Menarik Di tengah Masifnya Proyek Pembangkit

Investor perlu melihat realisasi proyek-proyek yang saat ini berjalan, jika tidak ada hambatan dan sesuai dengan timeline.

Dilema Akuisisi MEDC di Kutai: Cadangan Gas Melesat, Risiko Keuangan Meningkat?
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:11 WIB

Dilema Akuisisi MEDC di Kutai: Cadangan Gas Melesat, Risiko Keuangan Meningkat?

Produksi dari aset Kutai diperkirakan meningkat secara bertahap dan berpotensi melampaui 40.000 barel setara minyak per hari mulai 2033.

SILO Caplok Tiga Perusahaan Senilai Rp 828,6 Miliar
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:09 WIB

SILO Caplok Tiga Perusahaan Senilai Rp 828,6 Miliar

Ketiga perusahaan ini bagian dari rencana akuisisi 14 entitas yang terafiliasi dengan aset First Real Estate Investment Trust (First REIT). ​

MBSS Siapkan Dana Rp 200 Miliar untuk Buyback Saham
| Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:00 WIB

MBSS Siapkan Dana Rp 200 Miliar untuk Buyback Saham

Aksi korporasi ini akan dilaksanakan PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) mulai 22 Oktober 2026 hingga 21 Januari 2027.​

INDEKS BERITA

Terpopuler