KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Angin surga memang membuai. Begitu pula kabar yang berembus kencang menerpa wajah para nasabah perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing, Mei lalu.
Kabarnya, untuk meringankan beban nasabah terdampak pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19), pemerintah merilis kebijakan pemberian subsidi bunga. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.