ILUSTRASI. Kredit rumah hingga tipe 70 dan kredit kendaraan hingga Rp 500 juta bisa menikmati subsidi bunga. KONTAN/Baihaki
Reporter: Venny Suryanto, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas penerima stimulus subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Perluasan penerima subsidi bunga kredit ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 sebagai perubahan atas PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid ini berlaku mulai 28 September 2020.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG