Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Diperluas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas penerima stimulus subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Perluasan penerima subsidi bunga kredit ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 sebagai perubahan atas PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid ini berlaku mulai 28 September 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan