Berita *Regulasi

Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Diperluas

Jumat, 02 Oktober 2020 | 07:45 WIB
Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Diperluas

ILUSTRASI. Kredit rumah hingga tipe 70 dan kredit kendaraan hingga Rp 500 juta bisa menikmati subsidi bunga. KONTAN/Baihaki

Reporter: Venny Suryanto, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas penerima stimulus subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Perluasan penerima subsidi bunga kredit ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 sebagai perubahan atas PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid ini berlaku mulai 28 September 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru