KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memacu populasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah berencana memberikan subsidi.
Kalau tidak ada aral melintang, tahun depan, pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai. Tahap awal, untuk sepeda motor listrik lebih dulu.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan finalisasi rencana pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Hanya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pemerintah akan memberikan subsidi Rp 6,5 juta untuk setiap pembelian motor listrik.
Selain pembelian kendaraan listrik, pemerintah juga menyiapkan opsi subsidi untuk konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.
Rencananya, pemerintah akan memberikan subsidi atas baterai listrik yang biayanya menyedot separuh dari total biaya konversi motor listrik sekitar Rp 15 juta per unit. Dalam kebijakan ini, pemerintah membidik motor yang umurnya sudah di atas 10 tahun.
Pemerintah memang berambisi memacu penggunaan kendaraan listrik di tanah air. Enggak tanggung-tanggung, pemerintah menargetkan, ada 400.000 unit kendaraan listrik roda empat dan 1,76 juta unit kendaraan listrik roda dua dan tiga mengaspal di Indonesia pada 2025.
Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah kendaraan listrik berbasis baterai yang sudah terdaftar di Indonesia hingga 8 September lalu total 25.316 unit. Yang terdiri dari 21.668 motor, 3.317 mobil penumpang, 274 kendaraan roda tiga, 51 bus, dan 6 mobil barang.
Dan, menurut Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat puluhan perusahaan di dalam negeri yang mampu memproduksi kendaraan listrik. Untuk kendaraan listrik roda dua dan roda tiga, misalnya, ada 35 perusahaan dengan total kapasitas produksi 1,04 juta unit per tahun dan bisa meningkat menjadi 2 juta unit per tahun di 2023.
Hanya, untuk mendorong kepemilikan kendaraan listrik, jangan lupakan infrastruktur pendukung, yakni stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Data PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunjukkan, baru ada 346 SPKLU tersebar di 295 lokasi di Indonesia.
Dan, tentu, subsidi saja belum cukup lantaran harga kendaraan listrik yang jauh lebih mahal dibanding yang berbasis BBM. Sekalipun, pemerintah mengklaim, kendaraan listrik lebih hemat biaya. Rencana uang muka kredit (DP) minimum 0% dan suku bunga ringan juga perlu pemerintah realisasikan.