KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung hari ini, pemerintah sah memperluas jangkauan program subsidi motor listrik untuk masyarakat, dari sebelumnya terbatas pada segmen tertentu.
Setiap konsumen bisa membeli motor listrik dengan subsidi sebesar Rp 7 juta hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.