KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semua produk yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Di tahap awal, mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, wajib halal menyasar produk makanan dan minuman. Sayang, sampai saat ini program mandatori halal tersebut belum berjalan maksimal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.