Berita *Interview

Sukoso: Sepak Terjang Kami Dianggap Belum Terasa

Minggu, 30 Agustus 2020 | 10:40 WIB
Sukoso: Sepak Terjang Kami Dianggap Belum Terasa

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semua produk yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Di tahap awal, mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, wajib halal menyasar produk makanan dan minuman. Sayang, sampai saat ini program mandatori halal tersebut belum berjalan maksimal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru