Swiss Tutup Penyidikan atas Tuduhan Pencucian Uang yang Libatkan Mantan Raja Spanyol

Selasa, 14 Desember 2021 | 08:32 WIB
Swiss Tutup Penyidikan atas Tuduhan Pencucian Uang yang Libatkan Mantan Raja Spanyol
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Kejaksaan Jenewa pada Senin (13/12) menyatakan menutup penyelidikan kriminal atas tuduhan terhadap mantan raja Spanyol Juan Carlos melakukan pencucian uang suap dari Arab Saudi.

Penyidikan yang telah berlangsung selama tiga tahun itu dihentikan karena tidak cukup bukti. Namun satu bank swasta di Swiss yang ikut diselidiki, dihukum denda karena kegagalan melakukan pelaporan.

Jaksa Yves Bertossa mengatakan penyelidik telah mendapatkan keterangan bahwa Arab Saudi mengirimkan dana US$ 100 juta pada Agustus 2008 ke rekening milik sebuah yayasan di Panama di bank swasta Mirabaud. Rekening dengan beneficial owner Juan Carlos, mantan Raja Spanyol itu, dibuka cuma sebulan sebelum pengiriman uang.

Namun Bertossa mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa dia tidak dapat mendapatkan bukti yang memadai untuk menghubungkan transfer itu dengan kontrak yang diberikan tiga tahun kemudian kepada perusahaan Spanyol untuk pembangunan rel kereta api berkecepatan tinggi di Arab Saudi.

Baca Juga: Komisi Eropa Mengusulkan Sistem Cadangan Strategis Bahan Bakar Bersama Untuk Kawasan

Keluarga kerajaan Spanyol menolak mengomentari perkembangan penyidikan kasus tersebut. Juan Carlos, yang tinggal di pengasingan di Uni Emirat Arab, tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Melalui kuasa hukumnya, Juan Carlos sebelumnya menolak berkomentar atas berbagai tudingan pelanggaran terhadap dirinya. Mengutip dokumen pengadilan, mantan pengelola aset Raja Juan di Jenewa memberi kesaksian, dengan mengutip pernyataan duta besar Saudi yang menyebut dana tersebut sebagai "semata-mata hadiah.”

Bertossa mengatakan dia telah membuka penyelidikan kriminal pada 2018, menyusul laporan berita bahwa mantan raja, yang turun tahta pada 2014, mungkin telah menerima “komisi ilegal” terkait dengan kontrak dan menyimpan dana di rekening Swiss.

“Penyelidikan telah menetapkan bahwa Juan Carlos I, pada kenyataannya, menerima $100 juta di rekening Yayasan Lucum di Mirabaud & Cie SA di Jenewa, dari kementerian keuangan Saudi pada 8 Agustus 2008,” kata Bertossa.

Penggunaan rekening yayasan dan rekening luar negeri oleh berbagai protagonis dalam kasus ini telah menunjukkan "kesediaan untuk menyamar", tetapi dia tidak dapat membuktikan secara memadai hubungan antara pembayaran Saudi dan kontrak untuk jalur kereta api antara Madinah dan Mekkah, katanya. dikatakan.

Pembayaran tambahan hampir $9 juta dari Kuwait dan Bahrain diterima di rekening yang dipegang oleh Juan Carlos dan mantan kekasihnya yang lahir di Jerman, Corinna Zu Sayn-Wittgenstein, kata Bertossa. Dia menerima saldo 65 juta euro ($73,3 juta) dari rekening Mirabaud, yang ditutup pada Juni 2012 dan dana ditransfer ke rekeningnya di Bahama, tambah jaksa.

Tuduhan yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa, yang menurut dokumen pengadilan termasuk manajer aset, pengacara dan bankir, serta Zu Sayn-Wittgenstein, atas tuduhan “pencucian uang yang gawat” ditolak, kata Bertossa.

Baca Juga: Dipimpin Israel, 10 Negara lakukan simulasi serangan siber ke sistem keuangan global

Juan Carlos tidak termasuk di antara lima tersangka yang didakwa, yang juga termasuk bank, yang didakwa tidak melaporkan aktivitas rekening yang tidak biasa di bawah undang-undang pencucian uang.

“Hari ini saya akhirnya dibebaskan dari apapun tudingan yang termuat dalam penyelidikan yang berlangsung selama tiga tahun,” kata Zu Sayn-Wittgenstein dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Reuters.

“Kepolosan saya terbukti sejak awal dan episode ini telah merugikan saya lebih jauh sebagai bagian dari kampanye pelecehan yang sedang berlangsung terhadap saya oleh kepentingan Spanyol tertentu.”

Baca Juga: Cuci Uang dengan Kripto

“Pelaku utama, sementara itu, belum diselidiki dan diberi waktu untuk menyembunyikan aktivitas mereka. Mereka tetap tidak bertanggung jawab,” katanya.

Bank Mirabaud didenda 50.000 franc Swiss ($54.100) karena gagal melaporkan rekening Zu Sayn-Wittgenstein dan aktivitasnya yang tidak biasa atas dana yang diterima dari yayasan milik mantan raja, kata pernyataan jaksa.

Bank mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya menyambut baik penutupan proses pidana. Dikatakan bahwa dugaan pelanggaran kewajiban untuk melaporkan tidak menyangkut akun yang terkait dengan mantan raja Spanyol itu dan sejak itu telah mengembangkan dan memperkuat prosedur internalnya.

Bagikan

Berita Terbaru

 Impor Komoditas Energi Butuh Hitungan Pasti
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:39 WIB

Impor Komoditas Energi Butuh Hitungan Pasti

Impor LPG, bahan bakar minyak, dan minyak mentah dari AS akan menambah beban fiskal karena jumlah subsidi membengkak

 Dari Finance Terjun ke Properti
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:33 WIB

Dari Finance Terjun ke Properti

Perjalanan karier Surina sebagai ahli keuangan hingga menjadi Direktur PT Indonesian Paradise Property Tbk

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Ekspansi ke Bisnis PLTS Atap
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Ekspansi ke Bisnis PLTS Atap

ITMG mengembangkan bisnis EBT melalui anak usahanya, PT ITM Bhinneka Power (IBP) dan PT ITM Energi Utama

Martina Berto (MBTO) Terus Mencari Peluang di Pasar Ekspor
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Martina Berto (MBTO) Terus Mencari Peluang di Pasar Ekspor

MBTO sudah aktif menjajaki pasar luar negeri sejak 2011 silam, dan terus meningkatkan agresivitas ekspansi mereka.

Nego Trump Lagi Agar Tarif Bisa Nol Persen
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Nego Trump Lagi Agar Tarif Bisa Nol Persen

Pemerintah ingin CPO hingga kayu manis dikenakan tarif bea masuk Amerika Serikat sebesar nol persen  

Lonjakan DPK Perbankan Tak Cerminkan Pemulihan Ekonomi
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Lonjakan DPK Perbankan Tak Cerminkan Pemulihan Ekonomi

Di tengah isu likuiditas ketat yang kerap dikeluhkan oleh bankir, secara mengejutkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan melesat pada Juni 2025. 

Peminat Insentif Pajak di IKN dan Daerah Mitra Masih Minim
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Peminat Insentif Pajak di IKN dan Daerah Mitra Masih Minim

DJP sebut belum ada satu pun wajib pajak yang mengajukan tax holiday terkait financial center, pemindahan kantor pusat, serta super tax deduction

Adhi Karya (ADHI) Terus Mengejar Kontrak Baru
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Adhi Karya (ADHI) Terus Mengejar Kontrak Baru

Mencatat perolehan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun hingga akhir kuartal kedua tahun ini atau 30 Juni 2025.

Muhammadiyah Menjajaki Beli Saham KB Bank Syariah
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:15 WIB

Muhammadiyah Menjajaki Beli Saham KB Bank Syariah

Muhammadiyah masih berniat untuk memiliki Bank Umum Syariah (BUS) dan tengah menjajaki membeli KB Bank Syariah.

Subsidi Bunga KUR untuk Developer 5% per Tahun
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:10 WIB

Subsidi Bunga KUR untuk Developer 5% per Tahun

Untuk KUR perumahan dari supply, plafon kredit maksimal Rp 5 miliar. Dalam plafon maksimal diberikan perpanjangan akses empat kali revolving

INDEKS BERITA