KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah per 31 Mei 2022 dan kembali memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan ini sebagai tata niaga baru stabilisasi harga minyak goreng.
Tapi, berdasarkan pantauan KONTAN di pasar tradisional, harga minyak goreng curah belum ada yang menyentuh Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 15.500 per kilogram (kg) atau Rp 14.500 per liter. "Yang curah masih sama dengan kemarin, Rp 18.000 per kg," kata Anly, pedagang di Pasar Palmerah, Jakarta, Jumat (3/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan