Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah per 31 Mei 2022 dan kembali memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan ini sebagai tata niaga baru stabilisasi harga minyak goreng.
Tapi, berdasarkan pantauan KONTAN di pasar tradisional, harga minyak goreng curah belum ada yang menyentuh Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 15.500 per kilogram (kg) atau Rp 14.500 per liter. "Yang curah masih sama dengan kemarin, Rp 18.000 per kg," kata Anly, pedagang di Pasar Palmerah, Jakarta, Jumat (3/6).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG