KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan lembaga pemerintahan untuk mengajukan pinjaman luar negeri sendiri.
Salah satunya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang usul untuk melakukan pinjaman luar negeri sebesar US$ 160 juta dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 290 miliar pada tahun 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.