Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani penetapan RUU HKPD yang juga merevisi dari UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) bertujuan memperkuat penerimaan pajak daerah. Hanya di RUU HKPD jenis pajak daerah dikurangi dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Retribusi daerah juga dipangkas dari 32 jenis jadi 18 jenis.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.