Tarif Cukai dan Harga Jual Rokok Elektrik Naik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengubah mekanisme pengenaan cukai terhadap rokok elektrik dan produk hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) pada tahun depan. Pemerintah juga mengerek tarif cukai hingga harga jual eceran (HJE) minimumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil tembakau lainnya sebesar 57%. Sementara itu, kenaikan minimum HJE untuk keduanya, mencapai 17,5%.
