Berita Ekonomi

Tarif Cukai dan Harga Jual Rokok Elektrik Naik

Rabu, 15 Desember 2021 | 07:24 WIB
Tarif Cukai dan Harga Jual Rokok Elektrik Naik

ILUSTRASI. Rokok elektrik Upods

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengubah mekanisme pengenaan cukai terhadap rokok elektrik dan produk hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) pada tahun depan. Pemerintah juga mengerek tarif cukai hingga harga jual eceran (HJE) minimumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil tembakau lainnya sebesar 57%. Sementara itu, kenaikan minimum HJE untuk keduanya, mencapai 17,5%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru