KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengubah mekanisme pengenaan cukai terhadap rokok elektrik dan produk hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) pada tahun depan. Pemerintah juga mengerek tarif cukai hingga harga jual eceran (HJE) minimumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil tembakau lainnya sebesar 57%. Sementara itu, kenaikan minimum HJE untuk keduanya, mencapai 17,5%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.