ILUSTRASI. Rokok elektrik Upods
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengubah mekanisme pengenaan cukai terhadap rokok elektrik dan produk hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) pada tahun depan. Pemerintah juga mengerek tarif cukai hingga harga jual eceran (HJE) minimumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil tembakau lainnya sebesar 57%. Sementara itu, kenaikan minimum HJE untuk keduanya, mencapai 17,5%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.