Berita

Tarif PPN Mau Naik Jadi 12%, Biaya di Bank Bakal Ikut Melonjak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:16 WIB
Tarif PPN Mau Naik Jadi 12%, Biaya di Bank Bakal Ikut Melonjak

ILUSTRASI. Bank Danamon akan menyesuaikan biaya pada produk yang terkena PPN, jika PPN 12% diberlakukan. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/01/2019.

Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengeluaran masyarakat di Tanah Air dipastikan bakal bertambah di era pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11%.

Pelaksanaan tarif baru PPN tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disahkan pada Oktober 2021. Berdasarkan UU itu, tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah jadi 11% pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan jadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.124,89
0.10%
7,46
LQ45
902,30
0.39%
3,55
USD/IDR
16.276
0,17
EMAS
1.318.000
0,68%