ILUSTRASI. Bank Danamon akan menyesuaikan biaya pada produk yang terkena PPN, jika PPN 12% diberlakukan. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/01/2019.
Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengeluaran masyarakat di Tanah Air dipastikan bakal bertambah di era pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11%.
Pelaksanaan tarif baru PPN tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disahkan pada Oktober 2021. Berdasarkan UU itu, tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah jadi 11% pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan jadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.