Tata Niaga Batubara

Kamis, 13 Januari 2022 | 09:00 WIB
Tata Niaga Batubara
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Krisis pasokan batubara untuk pembangkit listrik PLN memang sangat ironis dan menjadi pertanyaan besar.

Bagaimana bisa Indonesia yang notabene merupakan salah satu produsen batubara terbesar di dunia, terbesar kedua malah, sampai kesulitan memenuhi pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri sendiri.

Padahal, suplai batubara dalam negeri adalah untuk sektor strategis yakni kelistrikan yang seharusnya diamankan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Celakanya, meski produksi batubara melimpah, mengamankan pasokan batubara untuk kebutuhan listrik PLN saja masih kesulitan.

Produksi batubara nasional mencapai 600 juta ton. Sementara kebutuhan dalam negeri sebanyak 137,5 juta ton, 113 juta ton diantaranya untuk kelistrikan.

Memang, sudah ada ketentuan kewajiban memenuhi kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) batubara. Toh nyatanya, PLN kesulitan mendapatkan pasokan batubara hingga akhirnya Presiden Joko Widodo turun tangan melarang sementara ekspor batubara demi mengamankan suplai untuk kebutuhan pembangkit PLN.

Lonjakan harga batubara di pasar internasional sepertinya yang menjadi biang mengapa produsen batubara lebih suka mengekspor batubara ketimbang menjual batubara di pasar domestik. Karena memang selisih harganya sangat jauh. Harga batubara di pasar ekspor sempat menyentuh US$ 200 per ton, sementara harga DMO US$ 70 per ton.

Apapun alasannya, karena DMO sudah menjadi ketentuan sudah seharusnya dipatuhi para perusahaan batubara. Kepentingan nasional tetap yang utama sesuai filosofi lahirnya kebijakan DMO batubara.

Di sisi lain, pemerintah juga mesti tegas menegakkan aturan main DMO batubara dengan tidak ragu-ragu memberi sanksi bagi produsen batubara yang gagal memenuhi ketentuan DMO. Tanpa penegakan hukum tegas, ketentuan DMO batubara bakal tak bergigi.

Sudah seharusnya pula, kisruh seretnya pasokan batubara PLN ini dijadikan momentum untuk sekaligus membenahi lagi tata niaga batubara agar krisis suplai batubara untuk kebutuhan dalam negeri tidak berulang.

Termasuk, membenahi kontrak pengadaan batubara oleh PLN yang masih menggunakan skema trading alias tidak langsung ke produsen batubara.
Benahi semuanya secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Dan yang terpenting penegakan aturan mainnya sehingga tidak ada lagi yang berani main-main.        

Bagikan

Berita Terbaru

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi
| Minggu, 29 Maret 2026 | 07:00 WIB

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi

Secara teknikal, posisi pergerakan BREN saat ini masih berada di fase down trend-nya dengan tekanan jual dan volume yang tidak begitu besar.

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:51 WIB

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang

Untuk mengurangi emisi karbon, PT Yakult Indonesia Persada memasang PLTS atap di dua unit pabriknya. Perusahaan juga men

 
Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:48 WIB

Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil

Pengelola bioskop semakin masif mengembangkan layar di kota tier dua dan tier tiga. Mereka melirik peluang pertumbuhan.

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:44 WIB

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum

Tren gaya hidup sehat mendorong lonjakan permintaan roti gandum, yang membuka peluang bagi pelaku usaha meraup penjualan dari roti gandum.

 
APBN di Persimpangan
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:40 WIB

APBN di Persimpangan

​Tekanan global dan ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga energi, hingga perlambatan ekonomi membuat ruang gerak fiskal semakin terbatas.

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham
| Minggu, 29 Maret 2026 | 04:50 WIB

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham

Diversifikasi tidak hanya berlaku pada saham, bisa dikombinasikan dengan aset-aset lain, seperti surat utang dan deposito.

66 Negara WTO Kompak Sahkan Aturan Main E-Commerce, Pangkas Kerugian US$ 159 Miliar
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:17 WIB

66 Negara WTO Kompak Sahkan Aturan Main E-Commerce, Pangkas Kerugian US$ 159 Miliar

66 anggota WTO resmi adopsi aturan perdagangan digital pertama. Riset WTO & OECD ungkap potensi US$159 miliar hilang tanpa regulasi. 

TBS Energi (TOBA) Mantap Beralih ke Energi Hijau, Simak Rencana Bisnisnya
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:44 WIB

TBS Energi (TOBA) Mantap Beralih ke Energi Hijau, Simak Rencana Bisnisnya

Mengupas rencana bisnis PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang kini ingin fokus bergerak di sektor energi baru dan terbarukan

Pensiun Aman Ala Bos PGEO Ahmad Yani: Disiplin Investasi dan Diversifikasi
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:35 WIB

Pensiun Aman Ala Bos PGEO Ahmad Yani: Disiplin Investasi dan Diversifikasi

Ahmad Yani, Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) membeberkan sejumlah strategi investasinya untuk tujuan masa tua yang nyaman 

Memilih Valas Utama Ketika Konflik di Timur Tengah Belum Mereda
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:08 WIB

Memilih Valas Utama Ketika Konflik di Timur Tengah Belum Mereda

Langkah The Fed menahan suku bunga berdampak pada menguatnya indeks dolar AS (DXY). Dus, sejumlah valuta asing utama melemah terhadap dolar AS. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler