Tawarkan Investasi Promissory Note Ilegal, Para Petinggi Grup Fikasa Divonis 14 Tahun

Kamis, 31 Maret 2022 | 06:38 WIB
Tawarkan Investasi Promissory Note Ilegal, Para Petinggi Grup Fikasa Divonis 14 Tahun
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisah tawaran investasi surat sanggup bayar (promissory note) yang dijual Grup Fikasa Raya (Grup Fikasa), berujung vonis 14 tahun penjara kepada empat pimpinan Grup Fikasa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr tersebut pada Selasa (29/3) malam.

Keempat petinggi Grup Fikasa yang dimaksud adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Selain pidana 14 tahun penjara, masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 20 Miliar, subsider 11 bulan kurungan.

Merujuk data Pengadilan Negeri Pekanbaru, perkara itu didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 November 2021.

Selain keempat terdakwa tersebut, Rian M. Bondar, kuasa hukum para korban Grup Fikasa dari kantor hukum RMB Pasaribu & Associates kepada KONTAN menyatakan bahwa terdapat nama Maryani yang juga divonis pada saat itu dalam kasus yang sama.

Terdakwa Maryani yang bertindak sebagai marketing freelance PT Wahana Bersama Nusantara (Wahana Bersama) dan PT Tiara Global Propertindo (Tiara Global), yang merupakan entitas milik Grup Fikasa. Maryani dengan nomor perkara 1169/Pid.Sus/2021/PN Pbr.

"Putusan perkara No.1169 atas nama Maryani, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 15 miliar, subsider 8 bulan kurungan," ujar Rian mengutip putusan mejelis hakim, kepada KONTAN, Rabu (30/3).

Baca Juga: Tersandung Tawaran Investasi Promissory Notes, Para Petinggi Grup Fikasa Masuk Bui

Rian menjelaskan, mejelis hakim juga menetapkan aset-aset para terdakwa disita dan akan dilelang. Hasil pelelangan aset terdakwa, akan digunakan sebagai pembayaran ganti kerugian kepada para korban, dan sisa diserahkan ke pihak JPU agar di serahkan ke perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga sedang berjalan.

"Kami selaku kuasa hukum (nasabah) mengucapkan terima kasih terhadap  ketua Hakim majelis yang menyidangkan perkara ini. Nyata, hingga saat ini kebenaran masih berpihak ke masyarakat yang lemah," imbuh Rian kepada KONTAN.

Sekadar mengingatkan, KONTAN pertama kali mengupas tawaran investasi Grup Fikasa ini pada 7 Maret 2018 lewat artikel berjudul "Beredar tawaran investasi Grup Fikasa".

Saat itu, KONTAN mendapati penawaran investasi dalam bentuk promissory note Grup Fikasa yang diterbitkan oleh entitas afiliasinya yakni PT Wahana Bersama Nusantara.

Wahana Bersama dipimpin oleh Bhakti Salim, putera dari Kayo Salim. Adapun Kayo Salim, awalnya merupakan salah satu pemegang saham PT Miwon Indonesia, produsen bumbu penyedap merek Mi-Won yang sudah tak asing lagi terdengar ditelinga masyarakat Indonesia.

Dari tawaran investasi promissory note Grup Fikasa yang beredar di sejumlah website, KONTAN mendapat cerita dari salah seorang agen penjual. Kata sang agen, program investasi ini sudah mulai ditawarkan sekitar tahun 2012 silam.

Masyarakat yang berminat, bisa menempatkan dana investasi minimal Rp 100 juta. Adapun jangka waktu penempatan bervariasi mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan, dan tentunya bisa diperpanjang. Wahana Bersama menyiapkan imbal hasil mulai dari 9% hingga 11% per tahun, dengan pembayaran bunga dilakukan saban bulan.

Adapun investor yang tertarik dan kemudian menempatkan dana pada promissory note itu, akan mendapat bukti bilyet dan perjanjian tertulis yang ditandatangani Bhakti Salim.

Dana investasi investor masuk melalui rekening PT Bank Central Asia Tbk (BCA) milik Wahana Bersama Nusantara dengan bernomor rekening 5460313190 dan 5460391719. Selain itu, dana juga ditampung pada rekening BCA milik Tiara Global Propertindo bernomor 2370311199 dan 2370597777.

Sang agen menambahkan, investasi tersebut akan dikelola pada dua perusahaan terbuka milik Grup Fikasa, yakni PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).

Baca Juga: Bisnis terdampak Covid-19, Grup Fikasa berkomitmen penuhi kewajiban gagal bayar

Pada kedua emiten tersebut, Bhakti Salim menjabat sebagai Direktur Utama. “Proyek yang baru selesai itu hotel Renaissance Bali, yang dibiayai dari program ini,” terang sang agen, Selasa, 6 Maret 2018.

Dari hasil menjajakan promissory note, sang agen mengaku mendapat komisi sebesar 2% dari nilai penempatan dana investor yang direkrutnya. Sang agen pun masih akan mendapat tambahan fee sebesar 0,5%, apabila investor yang telah direkrutnya bisa menarik investor baru lainnya.

Sayangnya sang agen tidak bisa menunjukkan apakah promissory note tersebut sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI). Sebab sesuai Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, terutama pada Pasal 8, diterangkan bahwa surat berharga komersial baik yang diterbitkan sekali atau berkelanjutan, wajib memperoleh persetujuan pendaftaran dari BI.

Selanjutnya pada Pasal 4 PBI tersebut juga menegaskan pembelian surat berharga komersial oleh investor ditetapkan minimal sebesar Rp 500 juta. Adanya ketentuan pembatasan minimal pembelian merupakan cara regulator untuk menjaring investor yang benar-benar paham risiko investasi (qualified investor).

Baca Juga: Beredar tawaran investasi Grup Fikasa

Nanang Hendarsah Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI menyatakan memang benar promissory note di atur dan diawasi lembaganya. Namun Nanang belum bisa memastikan status promissory note Wahana Bersama. "Terima kasih infonya. Akan kami tindaklanjuti," tutur Nanang, Rabu, 7 Maret 2018 silam.

Sekadar catatan, pada 2 Mei 2014 silam PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham ALTO dan HOTL. Hal itu terjadi karena BEI menemukan ada promissory note dan medium term note (MTN) yang diterbitkan atas nama kedua perusahaan itu, namun tidak dicatatkan pada laporan keuangan masing-masing perusahaan.

Kala itu, manajemen kedua perusahaan tersebut menjelaskan bahwa dana hasil penerbitan promissory note dan MTN tidak dipakai oleh kedua perusahaan. Justru dana itu dipakai oleh induk usahanya masing-masing, yang merupakan penerbit asli promissory note dan MTN. Induk usaha HOTL tak lain adalah PT Tiara Global Propertindo dan induk usaha ALTO adalah PT Wahana Bersama Nusantara.

Bagikan

Berita Terbaru

Halo Jane (HALO) Bidik Pertumbuhan Dobel Digit
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:10 WIB

Halo Jane (HALO) Bidik Pertumbuhan Dobel Digit

Manajemen HALO menjalankan strategi efisiensi biaya secara berkelanjutan, khususnya pada cost of production

Wintermar (WINS) Terus Mengembangkan Layar Bisnis
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02 WIB

Wintermar (WINS) Terus Mengembangkan Layar Bisnis

Namun, industri pelayaran selama tahun lalu masih menghadapi tekanan, terutama pada tingkat utilisasi dan harga sewa kapal.

WINS Optimalkan Pemulihan Permintaan Kapal dan Aktivitas Eksplorasi Energi
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:00 WIB

WINS Optimalkan Pemulihan Permintaan Kapal dan Aktivitas Eksplorasi Energi

PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) melihat prospek industri pelayaran offshore tahun ini semakin membaik.

Suku Bunga Turun, Harga Bitcoin Bisa Cetak Rekor Lagi
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:37 WIB

Suku Bunga Turun, Harga Bitcoin Bisa Cetak Rekor Lagi

Harga Bitcoin (BTC) sempat menembus US$ 97.000. Dalam sepekan, harga BTC mengakumulasi kenaikan 7,65%%.​

Kualitas Aset KUR Sejumlah Bank Terjaga di Level Baik
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Aset KUR Sejumlah Bank Terjaga di Level Baik

KUR tidak hanya berfungsi sebagai pembiayaan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan UMKM untuk memperkuat daya saing.

Rahasia Bos Krom Bank, Wisaksana Djawi Hindari Jebakan Return Investasi Tinggi
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:16 WIB

Rahasia Bos Krom Bank, Wisaksana Djawi Hindari Jebakan Return Investasi Tinggi

Tanpa kesiapan mental dan pemahaman risiko, fluktuasi dan volatilitas harga bisa berujung pada kepanikan dan kerugian besar. 

Bonus atau Beban?
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bonus atau Beban?

Bila pemerintah gagal menciptakan lapangan kerja yang memadai, tenaga kerja produktif tidak bisa jadi bonus demografi.

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 05:00 WIB

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab

Indikasi Peraturan Presiden soal transportasi online lebih condong menguntungkan para pengemudi online.

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:32 WIB

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan

Negara yang besar bukan negara yang pandai membuat target, melainkan negara yang berani menagih tanggung jawab dari yang paling mampu.

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:10 WIB

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI

DSI berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 7,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,2 triliun sempat dibayarkan sebagai imbal hasil.

INDEKS BERITA

Terpopuler