Tawarkan Investasi Promissory Note Ilegal, Para Petinggi Grup Fikasa Divonis 14 Tahun

Kamis, 31 Maret 2022 | 06:38 WIB
Tawarkan Investasi Promissory Note Ilegal, Para Petinggi Grup Fikasa Divonis 14 Tahun
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisah tawaran investasi surat sanggup bayar (promissory note) yang dijual Grup Fikasa Raya (Grup Fikasa), berujung vonis 14 tahun penjara kepada empat pimpinan Grup Fikasa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr tersebut pada Selasa (29/3) malam.

Keempat petinggi Grup Fikasa yang dimaksud adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Selain pidana 14 tahun penjara, masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 20 Miliar, subsider 11 bulan kurungan.

Merujuk data Pengadilan Negeri Pekanbaru, perkara itu didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 November 2021.

Selain keempat terdakwa tersebut, Rian M. Bondar, kuasa hukum para korban Grup Fikasa dari kantor hukum RMB Pasaribu & Associates kepada KONTAN menyatakan bahwa terdapat nama Maryani yang juga divonis pada saat itu dalam kasus yang sama.

Terdakwa Maryani yang bertindak sebagai marketing freelance PT Wahana Bersama Nusantara (Wahana Bersama) dan PT Tiara Global Propertindo (Tiara Global), yang merupakan entitas milik Grup Fikasa. Maryani dengan nomor perkara 1169/Pid.Sus/2021/PN Pbr.

"Putusan perkara No.1169 atas nama Maryani, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 15 miliar, subsider 8 bulan kurungan," ujar Rian mengutip putusan mejelis hakim, kepada KONTAN, Rabu (30/3).

Baca Juga: Tersandung Tawaran Investasi Promissory Notes, Para Petinggi Grup Fikasa Masuk Bui

Rian menjelaskan, mejelis hakim juga menetapkan aset-aset para terdakwa disita dan akan dilelang. Hasil pelelangan aset terdakwa, akan digunakan sebagai pembayaran ganti kerugian kepada para korban, dan sisa diserahkan ke pihak JPU agar di serahkan ke perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga sedang berjalan.

"Kami selaku kuasa hukum (nasabah) mengucapkan terima kasih terhadap  ketua Hakim majelis yang menyidangkan perkara ini. Nyata, hingga saat ini kebenaran masih berpihak ke masyarakat yang lemah," imbuh Rian kepada KONTAN.

Sekadar mengingatkan, KONTAN pertama kali mengupas tawaran investasi Grup Fikasa ini pada 7 Maret 2018 lewat artikel berjudul "Beredar tawaran investasi Grup Fikasa".

Saat itu, KONTAN mendapati penawaran investasi dalam bentuk promissory note Grup Fikasa yang diterbitkan oleh entitas afiliasinya yakni PT Wahana Bersama Nusantara.

Wahana Bersama dipimpin oleh Bhakti Salim, putera dari Kayo Salim. Adapun Kayo Salim, awalnya merupakan salah satu pemegang saham PT Miwon Indonesia, produsen bumbu penyedap merek Mi-Won yang sudah tak asing lagi terdengar ditelinga masyarakat Indonesia.

Dari tawaran investasi promissory note Grup Fikasa yang beredar di sejumlah website, KONTAN mendapat cerita dari salah seorang agen penjual. Kata sang agen, program investasi ini sudah mulai ditawarkan sekitar tahun 2012 silam.

Masyarakat yang berminat, bisa menempatkan dana investasi minimal Rp 100 juta. Adapun jangka waktu penempatan bervariasi mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan, dan tentunya bisa diperpanjang. Wahana Bersama menyiapkan imbal hasil mulai dari 9% hingga 11% per tahun, dengan pembayaran bunga dilakukan saban bulan.

Adapun investor yang tertarik dan kemudian menempatkan dana pada promissory note itu, akan mendapat bukti bilyet dan perjanjian tertulis yang ditandatangani Bhakti Salim.

Dana investasi investor masuk melalui rekening PT Bank Central Asia Tbk (BCA) milik Wahana Bersama Nusantara dengan bernomor rekening 5460313190 dan 5460391719. Selain itu, dana juga ditampung pada rekening BCA milik Tiara Global Propertindo bernomor 2370311199 dan 2370597777.

Sang agen menambahkan, investasi tersebut akan dikelola pada dua perusahaan terbuka milik Grup Fikasa, yakni PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).

Baca Juga: Bisnis terdampak Covid-19, Grup Fikasa berkomitmen penuhi kewajiban gagal bayar

Pada kedua emiten tersebut, Bhakti Salim menjabat sebagai Direktur Utama. “Proyek yang baru selesai itu hotel Renaissance Bali, yang dibiayai dari program ini,” terang sang agen, Selasa, 6 Maret 2018.

Dari hasil menjajakan promissory note, sang agen mengaku mendapat komisi sebesar 2% dari nilai penempatan dana investor yang direkrutnya. Sang agen pun masih akan mendapat tambahan fee sebesar 0,5%, apabila investor yang telah direkrutnya bisa menarik investor baru lainnya.

Sayangnya sang agen tidak bisa menunjukkan apakah promissory note tersebut sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI). Sebab sesuai Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, terutama pada Pasal 8, diterangkan bahwa surat berharga komersial baik yang diterbitkan sekali atau berkelanjutan, wajib memperoleh persetujuan pendaftaran dari BI.

Selanjutnya pada Pasal 4 PBI tersebut juga menegaskan pembelian surat berharga komersial oleh investor ditetapkan minimal sebesar Rp 500 juta. Adanya ketentuan pembatasan minimal pembelian merupakan cara regulator untuk menjaring investor yang benar-benar paham risiko investasi (qualified investor).

Baca Juga: Beredar tawaran investasi Grup Fikasa

Nanang Hendarsah Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI menyatakan memang benar promissory note di atur dan diawasi lembaganya. Namun Nanang belum bisa memastikan status promissory note Wahana Bersama. "Terima kasih infonya. Akan kami tindaklanjuti," tutur Nanang, Rabu, 7 Maret 2018 silam.

Sekadar catatan, pada 2 Mei 2014 silam PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham ALTO dan HOTL. Hal itu terjadi karena BEI menemukan ada promissory note dan medium term note (MTN) yang diterbitkan atas nama kedua perusahaan itu, namun tidak dicatatkan pada laporan keuangan masing-masing perusahaan.

Kala itu, manajemen kedua perusahaan tersebut menjelaskan bahwa dana hasil penerbitan promissory note dan MTN tidak dipakai oleh kedua perusahaan. Justru dana itu dipakai oleh induk usahanya masing-masing, yang merupakan penerbit asli promissory note dan MTN. Induk usaha HOTL tak lain adalah PT Tiara Global Propertindo dan induk usaha ALTO adalah PT Wahana Bersama Nusantara.

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Ramai-Ramai  Rilis Obligasi
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:20 WIB

Bank Ramai-Ramai Rilis Obligasi

Ada dua bank yang mengumumkan mulai melakukan penawaran awal obligasi sejak November, yakni Bank Mandiri dan BTN

KAI Resmi Mengoperasikan  Kereta Petani dan Pedagang
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:19 WIB

KAI Resmi Mengoperasikan Kereta Petani dan Pedagang

Tarif perjalanan kereta petani dan pedagang ditetapkan sebesar Rp 3.000, sama dengan tarif penumpang umum pada KRL

Smelter Tembaga Belum Beroperasi Penuh, Kinerja Amman Mineral (AMMN) Masih Lumpuh
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:17 WIB

Smelter Tembaga Belum Beroperasi Penuh, Kinerja Amman Mineral (AMMN) Masih Lumpuh

Kinerja PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) masih rawan tertekan. Sebab, proses commisioning smelter tembaga belum beroperasi penuh.

Pertamina Drilling Temukan Indikasi Migas di Indramayu
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:16 WIB

Pertamina Drilling Temukan Indikasi Migas di Indramayu

Selain melayani Pertamina Group, Pertamina Drilling juga mendukung operasi berbagai perusahaan energi internasional.

Memasuki Akhir Tahun, Saham Bank Belum Pulih
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:15 WIB

Memasuki Akhir Tahun, Saham Bank Belum Pulih

Memasuki bulan terakhir di tahun 2025, saham perbankan, terutama bank milik Danantara belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan.​

Tren Bunga Rendah, Obligasi Korporasi Cukup Prospektif
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:15 WIB

Tren Bunga Rendah, Obligasi Korporasi Cukup Prospektif

Ekspektasi pemangkasan bunga acuan diproyeksi bakal mengangkat prospek obligasi korporasi ke depannya

Baru 11 Blok Migas yang Tuntaskan PI 10%
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:14 WIB

Baru 11 Blok Migas yang Tuntaskan PI 10%

Merujuk data SKK Migas, hingga kini terdapat 11 wilayah kerja (WK) yang telah tuntas mengalihkan PI setelah memperoleh persetujuan Menteri ESDM

Ekspor Batubara 2025 dan 2026 Tidak Jauh Berbeda
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:11 WIB

Ekspor Batubara 2025 dan 2026 Tidak Jauh Berbeda

Ekspor batubara tahun ini menurun akibat permintaan dari China dan India berkurang karena negara itu meningkatkan produksi

Bukan Soal Uang Muka, Tantangan Bisnis KPR Kini Kemampuan Mencicil
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:10 WIB

Bukan Soal Uang Muka, Tantangan Bisnis KPR Kini Kemampuan Mencicil

Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang rasio loan to value (LTV) 100% untuk kredit properti hingga akhir 2026. ​

Investasi Keselamatan
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:10 WIB

Investasi Keselamatan

Investasi keselamatan ini dapat berupa penghijauan di hulu sungai, normalisasi DAS yang berkelanjutan, dan penegakan aturan tata ruang.

INDEKS BERITA

Terpopuler