Tawarkan Investasi Promissory Note Ilegal, Para Petinggi Grup Fikasa Divonis 14 Tahun

Kamis, 31 Maret 2022 | 06:38 WIB
Tawarkan Investasi Promissory Note Ilegal, Para Petinggi Grup Fikasa Divonis 14 Tahun
[ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisah tawaran investasi surat sanggup bayar (promissory note) yang dijual Grup Fikasa Raya (Grup Fikasa), berujung vonis 14 tahun penjara kepada empat pimpinan Grup Fikasa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr tersebut pada Selasa (29/3) malam.

Keempat petinggi Grup Fikasa yang dimaksud adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Selain pidana 14 tahun penjara, masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 20 Miliar, subsider 11 bulan kurungan.

Merujuk data Pengadilan Negeri Pekanbaru, perkara itu didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 November 2021.

Selain keempat terdakwa tersebut, Rian M. Bondar, kuasa hukum para korban Grup Fikasa dari kantor hukum RMB Pasaribu & Associates kepada KONTAN menyatakan bahwa terdapat nama Maryani yang juga divonis pada saat itu dalam kasus yang sama.

Terdakwa Maryani yang bertindak sebagai marketing freelance PT Wahana Bersama Nusantara (Wahana Bersama) dan PT Tiara Global Propertindo (Tiara Global), yang merupakan entitas milik Grup Fikasa. Maryani dengan nomor perkara 1169/Pid.Sus/2021/PN Pbr.

"Putusan perkara No.1169 atas nama Maryani, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 15 miliar, subsider 8 bulan kurungan," ujar Rian mengutip putusan mejelis hakim, kepada KONTAN, Rabu (30/3).

Baca Juga: Tersandung Tawaran Investasi Promissory Notes, Para Petinggi Grup Fikasa Masuk Bui

Rian menjelaskan, mejelis hakim juga menetapkan aset-aset para terdakwa disita dan akan dilelang. Hasil pelelangan aset terdakwa, akan digunakan sebagai pembayaran ganti kerugian kepada para korban, dan sisa diserahkan ke pihak JPU agar di serahkan ke perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga sedang berjalan.

"Kami selaku kuasa hukum (nasabah) mengucapkan terima kasih terhadap  ketua Hakim majelis yang menyidangkan perkara ini. Nyata, hingga saat ini kebenaran masih berpihak ke masyarakat yang lemah," imbuh Rian kepada KONTAN.

Sekadar mengingatkan, KONTAN pertama kali mengupas tawaran investasi Grup Fikasa ini pada 7 Maret 2018 lewat artikel berjudul "Beredar tawaran investasi Grup Fikasa".

Saat itu, KONTAN mendapati penawaran investasi dalam bentuk promissory note Grup Fikasa yang diterbitkan oleh entitas afiliasinya yakni PT Wahana Bersama Nusantara.

Wahana Bersama dipimpin oleh Bhakti Salim, putera dari Kayo Salim. Adapun Kayo Salim, awalnya merupakan salah satu pemegang saham PT Miwon Indonesia, produsen bumbu penyedap merek Mi-Won yang sudah tak asing lagi terdengar ditelinga masyarakat Indonesia.

Dari tawaran investasi promissory note Grup Fikasa yang beredar di sejumlah website, KONTAN mendapat cerita dari salah seorang agen penjual. Kata sang agen, program investasi ini sudah mulai ditawarkan sekitar tahun 2012 silam.

Masyarakat yang berminat, bisa menempatkan dana investasi minimal Rp 100 juta. Adapun jangka waktu penempatan bervariasi mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan, dan tentunya bisa diperpanjang. Wahana Bersama menyiapkan imbal hasil mulai dari 9% hingga 11% per tahun, dengan pembayaran bunga dilakukan saban bulan.

Adapun investor yang tertarik dan kemudian menempatkan dana pada promissory note itu, akan mendapat bukti bilyet dan perjanjian tertulis yang ditandatangani Bhakti Salim.

Dana investasi investor masuk melalui rekening PT Bank Central Asia Tbk (BCA) milik Wahana Bersama Nusantara dengan bernomor rekening 5460313190 dan 5460391719. Selain itu, dana juga ditampung pada rekening BCA milik Tiara Global Propertindo bernomor 2370311199 dan 2370597777.

Sang agen menambahkan, investasi tersebut akan dikelola pada dua perusahaan terbuka milik Grup Fikasa, yakni PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).

Baca Juga: Bisnis terdampak Covid-19, Grup Fikasa berkomitmen penuhi kewajiban gagal bayar

Pada kedua emiten tersebut, Bhakti Salim menjabat sebagai Direktur Utama. “Proyek yang baru selesai itu hotel Renaissance Bali, yang dibiayai dari program ini,” terang sang agen, Selasa, 6 Maret 2018.

Dari hasil menjajakan promissory note, sang agen mengaku mendapat komisi sebesar 2% dari nilai penempatan dana investor yang direkrutnya. Sang agen pun masih akan mendapat tambahan fee sebesar 0,5%, apabila investor yang telah direkrutnya bisa menarik investor baru lainnya.

Sayangnya sang agen tidak bisa menunjukkan apakah promissory note tersebut sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI). Sebab sesuai Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, terutama pada Pasal 8, diterangkan bahwa surat berharga komersial baik yang diterbitkan sekali atau berkelanjutan, wajib memperoleh persetujuan pendaftaran dari BI.

Selanjutnya pada Pasal 4 PBI tersebut juga menegaskan pembelian surat berharga komersial oleh investor ditetapkan minimal sebesar Rp 500 juta. Adanya ketentuan pembatasan minimal pembelian merupakan cara regulator untuk menjaring investor yang benar-benar paham risiko investasi (qualified investor).

Baca Juga: Beredar tawaran investasi Grup Fikasa

Nanang Hendarsah Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI menyatakan memang benar promissory note di atur dan diawasi lembaganya. Namun Nanang belum bisa memastikan status promissory note Wahana Bersama. "Terima kasih infonya. Akan kami tindaklanjuti," tutur Nanang, Rabu, 7 Maret 2018 silam.

Sekadar catatan, pada 2 Mei 2014 silam PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham ALTO dan HOTL. Hal itu terjadi karena BEI menemukan ada promissory note dan medium term note (MTN) yang diterbitkan atas nama kedua perusahaan itu, namun tidak dicatatkan pada laporan keuangan masing-masing perusahaan.

Kala itu, manajemen kedua perusahaan tersebut menjelaskan bahwa dana hasil penerbitan promissory note dan MTN tidak dipakai oleh kedua perusahaan. Justru dana itu dipakai oleh induk usahanya masing-masing, yang merupakan penerbit asli promissory note dan MTN. Induk usaha HOTL tak lain adalah PT Tiara Global Propertindo dan induk usaha ALTO adalah PT Wahana Bersama Nusantara.

Bagikan

Berita Terbaru

Restrukturisasi Sebatas Demi Bertahan Hidup, Ini Tantangan Danantara di WSKT & KAEF
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:52 WIB

Restrukturisasi Sebatas Demi Bertahan Hidup, Ini Tantangan Danantara di WSKT & KAEF

Kasus yang menimpa WSKT dan KAEF menunjukkan garansi nama pemerintah terbukti tidak selalu mampu melindungi kepentingan pemegang saham ritel.

Saham Big Caps Jadi Buruan dan Buangan Investor Asing
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:43 WIB

Saham Big Caps Jadi Buruan dan Buangan Investor Asing

Pada 2026, asing diproyeksi akan kembali berburu saham bank big caps​.  Di sepanjang 2025, investor asing mencatatkan net sell Rp 17,34 triliun.​

Dana Asing Dukung Stabilitas Rupiah 2026
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:40 WIB

Dana Asing Dukung Stabilitas Rupiah 2026

Arus modal asing pada 2026 diperkirakan akan lebih banyak mengalir ke pasar saham Indonesia         

Data Transaksi Kripto Masuk Radar Ditjen Pajak
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:23 WIB

Data Transaksi Kripto Masuk Radar Ditjen Pajak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 mengatur pelaporan transaksi kripto di atas US$ 50.000

Kontradiksi Grup Salim: Saat BUMI Melesat 210%, Raksasa Konsumer Justru Terjerembap
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:18 WIB

Kontradiksi Grup Salim: Saat BUMI Melesat 210%, Raksasa Konsumer Justru Terjerembap

Prospek saham Grup Salim 2026 memasuki fase matang. Intip analisis performa BUMI yang melesat 210% hingga rekomendasi trading buy ICBP..

Saham TLKM Jadi Unggulan Sektor Telko di 2026, Diborong JP Morgan, FMR dan Invesco
| Senin, 05 Januari 2026 | 07:59 WIB

Saham TLKM Jadi Unggulan Sektor Telko di 2026, Diborong JP Morgan, FMR dan Invesco

Fundamental dinilai kuat, simak peluang saham TLKM mencapai target harga Rp 4.000 per saham di tahun 2026.​

Direktur Utama KB Bank: Corporate Banking Jadi Mesin Pertumbuhan Utama
| Senin, 05 Januari 2026 | 07:33 WIB

Direktur Utama KB Bank: Corporate Banking Jadi Mesin Pertumbuhan Utama

Kunardy Darma Lie, Direktur Utama KB Bank, mengandalkan disiplin risiko dan kecepatan eksekusi sebagai kunci transformasi. 

Menakar Kekuatan Saham Saratoga (SRTG) Mengejar Target 1.780 Usai Fase Konsolidasi
| Senin, 05 Januari 2026 | 07:33 WIB

Menakar Kekuatan Saham Saratoga (SRTG) Mengejar Target 1.780 Usai Fase Konsolidasi

Analis proyeksikan target harga hingga 1.780 didorong sinyal technical rebound dan prospek fundamental 2026.

Stabil Tapi Rapuh
| Senin, 05 Januari 2026 | 06:10 WIB

Stabil Tapi Rapuh

Selain menjaga ekonomi tetap bergerak, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mesti menyiapkan mesin pertumbuhan berikutnya.

Kinerja Saham Barang Baku Masih Bisa Melaju
| Senin, 05 Januari 2026 | 06:05 WIB

Kinerja Saham Barang Baku Masih Bisa Melaju

Kinerja saham-saham di sektor barang material (IDX Materials) berpotensi kembali tumbuh positif pada 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler