KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan mampu memperbaiki rasio kredit macet di kuartal ketiga setelah kualitas kredit tertekan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Itu tercermin dari rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) industri perbankan yang melandai menjadi ke level 3,22% di September 2021 dari level tertinggi di Agustus dan Juli 2021 yang berada di 3,35%.
David Pirzada, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengatakan, BNI terus berupaya memperbaiki kualitas kredit dengan pemantauan dan penilaian yang ketat untuk mengetahui kondisi debitur.
