Tenggat Waktu BUMN Alihkan Saham Buyback Kian Dekat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga saham sejumlah emiten BUMN belum bergerak banyak dari saat Covid-19, bahkan ada yang lebih rendah. Walhasil, beberapa emiten BUMN masih kesulitan merealisasikan pengalihan saham hasil buyback.
Saat pandemi 2020, emiten pelat merah melakukan pembelian kembali saham untuk mengurangi tekanan harga. Kala itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelontorkan stimulus. Salah satunya, mengizinkan emiten buyback saham tanpa RUPS, seperti Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020.
