Tenggat Waktu BUMN Alihkan Saham Buyback Kian Dekat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga saham sejumlah emiten BUMN belum bergerak banyak dari saat Covid-19, bahkan ada yang lebih rendah. Walhasil, beberapa emiten BUMN masih kesulitan merealisasikan pengalihan saham hasil buyback.
Saat pandemi 2020, emiten pelat merah melakukan pembelian kembali saham untuk mengurangi tekanan harga. Kala itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelontorkan stimulus. Salah satunya, mengizinkan emiten buyback saham tanpa RUPS, seperti Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan