Terdapat 339 Pihak Menunggak Denda KPPU Dengan Total Sebesar Rp 380,8 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat masih terdapat terlapor yang belum menjalankan putusan KPPU soal pembayaran denda meski kasus hukumnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data KPPU per 31 Juli 2021, terdapat 339 terlapor, mayoritas perusahaan, belum menjalankan putusan KPPU. Total denda yang belum terbayarkan oleh para terlapor itu mencapai Rp 380,79 miliar. Umumnya terkait putusan perkara persekongkolan tender.
