Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Jumat, 26 Juli 2019 | 08:16 WIB
Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh penunjukan mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) semakin panas.

Yang terbaru, manajemen Jababeka memutuskan belum melaksanakan keputusan mata acara kelima Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Jababeka yang digelar pada 26 Juni lalu.

Seperti diketahui, dalam mata acara kelima, RUPST Jababeka telah mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka.

Keputusan tersebut sesuai persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni sebanyak 52,116% dari total suara dalam RUPST.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA) premium

Namun, dalam suratnya kepada Otoritas Jada Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia BEI, manajemen Jababeka mengatakan bahwa keputusan mata acara kelima RUPST belum bisa dilaksanakan.

Itu artinya, manajemen Jababeka tidak melaksanakan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi Jababeka, termasuk dalam hal ini pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman.

Surat tertanggal 24 Juli 2019 tersebut diteken oleh Budianto Liman dengan jabatan sebagai direktur utama dan Setiawan Mardjuki dengan jabatan sebagai direktur.

Dalam surat tersebut, Budianto Liman menyebutkan beberapa alasan belum bisa dilaksanakannya pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Pertama, terdapat keberatan dari sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan dan keberlakuan keputusan mata acara kelima RUPST.

Kedua, terdapat gugatan yang diajukan sejumlah pemegang saham kepada Jababeka terkait mata acara kelima RUPST. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 413/Pdt/G/2019/PN.Jkt.Pst.

Ketiga, keputusan mata acara kelima RUPST tidak dapat didaftarkan dan dilaporkan oleh Notaris Yualita Widyadhari kepada Sistem administrasi badan hukum (SABH) pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keempat, adanya indikasi potensi yang mewajibkan Jababeka melakukan pembelian kembali atas obligasi senior senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo pada 2023.

Dengan tidak dilaksanakannya keputusan RUPST, anggota direksi dan dewan komisaris yang berlaku kembali ke susunan lama.

Susunan tersebut berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 34 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari.

Susunan tersebut telah didaftarkan dalam SABH AHU Kemenkumham dengan surat bernomor AHU-AH.01.03-0225820 tanggal 25 Juli 2018.

Baca Juga: Duh, Dapen Angkasa Pura I mengeluhkan investasinya di Jababeka (KIJA) tak tumbuh

Berdasarkan surat tersebut, susunan dewan komisaris Jababeka adalah Setyono Djuandi Darmono sebagai komisaris utama, Bacelius Ruru sebagai wakil komisaris utama merangkap komisaris independen, Hadi Rahardja sebagai komisaris, dan Gan Michael sebagai komisaris merangkap komisaris independen.

Sedangkan susunan anggota direksi adalah Tedjo Budianto Liman sebagai direktur utama, Hjanto Wihadhi sebagai direktur, Tjahjadi Rahardja sebagai direktur, Sutedja Sidarta Darmono sebagai direktur, Setiawan Mardjuki sebagai direktur dan Basuri Tjahaja Purnama sebagai direktur.

Budianto mengaskan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris tersebutlah yang berlaku.

Dia menambahkan, tindakan sah direksi Jababeka yang mengatasnamakan perusahaan harus dilakukan oleh dua orang anggota direksi, termasuk direktur utama. Hal itu sesuai dengan pasal 112 ayat 8 Anggaran Dasar Jababeka.

"Untuk selanjutnya kepada semua pihak yang berkepentingan dengan Perseroan agar memperhatikan hal tersebut di atas dengan seksama dalam mendukung good corporate governance Perseroan," ujar Budianto dalam surat tersebut.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi premium

Bagikan

Berita Terbaru

Dilema Ambisi Program Mandatori Biodiesel B50
| Senin, 13 April 2026 | 06:15 WIB

Dilema Ambisi Program Mandatori Biodiesel B50

Impementasi mandatori biodiesel B50 bisa menggerus pendapatan negara dari ekspot CPO dan pendapatan petani sawit karena penurunan harga TBS

11 Juta Orang Kaya Turun Kelas, Ekonomi RI Terancam
| Senin, 13 April 2026 | 06:08 WIB

11 Juta Orang Kaya Turun Kelas, Ekonomi RI Terancam

Merosotnya 11 juta kelas menengah bawah jadi sinyal bahaya ekonomi RI. Cari tahu penyebab utama dan dampaknya bagi Anda.

Rupiah Berada di Kondisi Uncharted Territory, Apa Artinya?
| Senin, 13 April 2026 | 05:55 WIB

Rupiah Berada di Kondisi Uncharted Territory, Apa Artinya?

Rupiah ditutup melemah 0,08% ke Rp 17.104. Analis sebut ini 'uncharted territory'. Cek proyeksi terbaru rupiah Senin ini!

Tren Pelemahan Rupiah Bayangi Klaim Asuransi
| Senin, 13 April 2026 | 05:35 WIB

Tren Pelemahan Rupiah Bayangi Klaim Asuransi

Kurs rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS membuat industri asuransi terancam menaggung beban klaim yang lebih berat.

Rekomendasi Saham Hari Ini di Musim Pembagian Dividen dan Rilis Data Penjualan Ritel
| Senin, 13 April 2026 | 05:35 WIB

Rekomendasi Saham Hari Ini di Musim Pembagian Dividen dan Rilis Data Penjualan Ritel

Untuk perdagangan hari ini, analis merekomendasi beberapa saham emiten di sektor pertambangan energi, emas dan emiten Menara telekomunikasi.

Bupati Tulungagung Meringkuk di Tahanan
| Senin, 13 April 2026 | 05:20 WIB

Bupati Tulungagung Meringkuk di Tahanan

Bupati Tulungaguung diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setelah pelantikan pejabat.

Jobubu Jarum Minahasa (BEER) Fokus Ekspansi Pasar dan Inovasi Produk
| Senin, 13 April 2026 | 05:20 WIB

Jobubu Jarum Minahasa (BEER) Fokus Ekspansi Pasar dan Inovasi Produk

BEER terus menggenjot ekspansi pasar dan inovasi produk untuk menangkap peluang pertumbuhan kinerja perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri

Gelombang PHK Masih Belum Mereda
| Senin, 13 April 2026 | 05:10 WIB

Gelombang PHK Masih Belum Mereda

Di periode Januari sampai Maret pada tahun ini ada sebanyak 8.389 pekerja mengalami  pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Ekonomi Sulit, Urun Dana Perketat Seleksi Penerbit
| Senin, 13 April 2026 | 04:35 WIB

Ekonomi Sulit, Urun Dana Perketat Seleksi Penerbit

Industri securities crowdfunding atau urun dana semakin memerhatikan kualitas penerbitan efek demi menjaga kepercayaan investor.

Utang Negara Naik, Risiko Meningkat
| Senin, 13 April 2026 | 04:30 WIB

Utang Negara Naik, Risiko Meningkat

Biaya utang pemerintah berpotensi naik akibat tekanan global dan rupiah.                                 

INDEKS BERITA

Terpopuler