Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Jumat, 26 Juli 2019 | 08:16 WIB
Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh penunjukan mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) semakin panas.

Yang terbaru, manajemen Jababeka memutuskan belum melaksanakan keputusan mata acara kelima Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Jababeka yang digelar pada 26 Juni lalu.

Seperti diketahui, dalam mata acara kelima, RUPST Jababeka telah mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka.

Keputusan tersebut sesuai persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni sebanyak 52,116% dari total suara dalam RUPST.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA) premium

Namun, dalam suratnya kepada Otoritas Jada Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia BEI, manajemen Jababeka mengatakan bahwa keputusan mata acara kelima RUPST belum bisa dilaksanakan.

Itu artinya, manajemen Jababeka tidak melaksanakan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi Jababeka, termasuk dalam hal ini pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman.

Surat tertanggal 24 Juli 2019 tersebut diteken oleh Budianto Liman dengan jabatan sebagai direktur utama dan Setiawan Mardjuki dengan jabatan sebagai direktur.

Dalam surat tersebut, Budianto Liman menyebutkan beberapa alasan belum bisa dilaksanakannya pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Pertama, terdapat keberatan dari sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan dan keberlakuan keputusan mata acara kelima RUPST.

Kedua, terdapat gugatan yang diajukan sejumlah pemegang saham kepada Jababeka terkait mata acara kelima RUPST. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 413/Pdt/G/2019/PN.Jkt.Pst.

Ketiga, keputusan mata acara kelima RUPST tidak dapat didaftarkan dan dilaporkan oleh Notaris Yualita Widyadhari kepada Sistem administrasi badan hukum (SABH) pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keempat, adanya indikasi potensi yang mewajibkan Jababeka melakukan pembelian kembali atas obligasi senior senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo pada 2023.

Dengan tidak dilaksanakannya keputusan RUPST, anggota direksi dan dewan komisaris yang berlaku kembali ke susunan lama.

Susunan tersebut berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 34 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari.

Susunan tersebut telah didaftarkan dalam SABH AHU Kemenkumham dengan surat bernomor AHU-AH.01.03-0225820 tanggal 25 Juli 2018.

Baca Juga: Duh, Dapen Angkasa Pura I mengeluhkan investasinya di Jababeka (KIJA) tak tumbuh

Berdasarkan surat tersebut, susunan dewan komisaris Jababeka adalah Setyono Djuandi Darmono sebagai komisaris utama, Bacelius Ruru sebagai wakil komisaris utama merangkap komisaris independen, Hadi Rahardja sebagai komisaris, dan Gan Michael sebagai komisaris merangkap komisaris independen.

Sedangkan susunan anggota direksi adalah Tedjo Budianto Liman sebagai direktur utama, Hjanto Wihadhi sebagai direktur, Tjahjadi Rahardja sebagai direktur, Sutedja Sidarta Darmono sebagai direktur, Setiawan Mardjuki sebagai direktur dan Basuri Tjahaja Purnama sebagai direktur.

Budianto mengaskan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris tersebutlah yang berlaku.

Dia menambahkan, tindakan sah direksi Jababeka yang mengatasnamakan perusahaan harus dilakukan oleh dua orang anggota direksi, termasuk direktur utama. Hal itu sesuai dengan pasal 112 ayat 8 Anggaran Dasar Jababeka.

"Untuk selanjutnya kepada semua pihak yang berkepentingan dengan Perseroan agar memperhatikan hal tersebut di atas dengan seksama dalam mendukung good corporate governance Perseroan," ujar Budianto dalam surat tersebut.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi premium

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Emiten BUMN Karya Dibayangi Beban Utang dan Katalis Merger
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:03 WIB

Kinerja Emiten BUMN Karya Dibayangi Beban Utang dan Katalis Merger

Kinerja emiten BUMN Karya masih tertahan oleh rencana merger dan restrukturisasi, tapi, ada ruang pemulihan di tahun 2026

Reli Properti 2026: Sentimen Vs Fundamental
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:02 WIB

Reli Properti 2026: Sentimen Vs Fundamental

Saham properti menguat signifikan awal 2026, dipicu insentif PPN DTP dan valuasi murah. Analis: Reli masih sentiment driven.

Pemilik SIDO Pertimbangkan Divestasi Sebagian Saham
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB

Pemilik SIDO Pertimbangkan Divestasi Sebagian Saham

Keluarga Hidayat, yang menguasai sekitar 78% saham SIDO, terbuka untuk menggandeng investor strategis guna membawa bisnis ke level lebih tinggi

Menkeu Purbaya Bakal Kocok Ulang Pegawai Pajak
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB

Menkeu Purbaya Bakal Kocok Ulang Pegawai Pajak

Evaluasi menyeluruh Ditjen Pajak akan dilakukan untuk memetakan tingkat keterlibatan pegawai dalam pelanggaran

PGEO Masih Ekspansif, Bakal Membangun PLTP Lumut Balai Unit 3
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:58 WIB

PGEO Masih Ekspansif, Bakal Membangun PLTP Lumut Balai Unit 3

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) akan mengembangkan Pembangkit Tenaga Listrik Panas Bumi (PLTP) baru pada 2026.

MAPI dan MAPA Berharap dari Pemulihan Daya Beli
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:56 WIB

MAPI dan MAPA Berharap dari Pemulihan Daya Beli

MAPI dan MAPA telah meningkatkan efisiensi operasional, serta memiliki kinerja bisnis internasional yang mendekati titik profitabilitas

Pelemahan Rupiah Menghantui Prospek Kinerja Emiten
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:54 WIB

Pelemahan Rupiah Menghantui Prospek Kinerja Emiten

Kinerja emiten tertentu bakal terganggu jika kurs dolar di atas Rp 17.000 per dolar AS, sehingga mesti menyiapkan mitigasi 

Meski Minim IPO Besar, Valuasi IHSG Masih Menarik
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:51 WIB

Meski Minim IPO Besar, Valuasi IHSG Masih Menarik

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) punya valuasi murah, memberikan dividen yang menarik, dan ada peluang pemulihan laba bersih emiten.

Pemerintah Siap Bentuk Badan Percepatan Perumahan
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:35 WIB

Pemerintah Siap Bentuk Badan Percepatan Perumahan

Pembentukan Badan Percepatan Perumahan tersebut diharapkan bisa membantu mewujudkan program tiga juta rumah.

Kebijakan Cukai Baru Bidik Rokok Ilegal
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:30 WIB

Kebijakan Cukai Baru Bidik Rokok Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan alias layer tarif cukai rokok pada tahun ini

INDEKS BERITA

Terpopuler