Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi

Jumat, 26 Juli 2019 | 01:00 WIB
Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tepat hari ini, Jumat (26/7), Soegiharto resmi menjabat sebagai direktur utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Hal ini merujuk pernyataan Setyono Djuandi Darmono selaku Komisaris Utama yang meminta waktu paling lama satu bulan, sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KIJA 26 Juni 2019, untuk menerima efektif Soegiharto menjabat direktur utama yang baru setelah berkonsultasi dengan kreditur.

Namun hal tersebut tampaknya tidak akan berjalan mulus. Sebab sesuai keterbukaan informasi KIJA 24 Juli 2019 yang ditandatangani Budianto Liman dan Setiawan Mardjuki, dinyatakan susunan direksi dan komisaris KIJA yang berlaku yakni yang berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.34 Tanggal 31 Mei 2018, yaitu Budianto Liman sebagai direktur utama. Menanggapi polemik ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikapnya.

Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK bilang, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak. Namun sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, lanjut Fakhri, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Kata Fakhri, dari sisi penyelenggaraan mulai dari keterbukaan informasi hingga risalah RUPS Jababeka, semua sudah disampaikan ke OJK. "Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Fakhri kepada KONTAN, Kamis (25/7).

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA) premium

Namun Fakhri juga menanggapi isu-isu yang berkembang seperti misalnya acting in concert, perubahan pengendali berikut beberapa konsekuensi lainnya. Oleh sebab itu, kata dia, ada opsi-opsi yang bisa ditempuh oleh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan hasil RUPS 26 Juni 2019. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan RUPS kembali.

Usulan penyelenggaraan RUPS kembali itu tentunya harus sesuai mekanisme yang berlaku, yakni diusulkan oleh minimal 10% suara. Selain itu dalam pelaksanaan RUPS tentunya juga harus memenuhi kuorum. Permintaan agenda RUPS kembali ini, lanjut Fakhri, selanjutnya bisa diajukan kepada direksi hasil RUPS 26 Juni 2019.

"Kalau ada yang tidak puas, silahkan suarakan di RUPS, karena itu merupakan forum tertinggi. Semua ada jalurnya," ujar Fakhri. Dia menyarankan agar polemik KIJA tidak berkepanjangan, sebab itu akan merugikan perusahaan dan pemegang saham sendiri.

Baca Juga: Duh, Dapen Angkasa Pura I mengeluhkan investasinya di Jababeka (KIJA) tak tumbuh

Pernyataan Setyono Djuandi Darmono di atas, tersaji dalam berita acara RUPS KIJA yang dibuat oleh ntaris Yualita Widyadhari. RUPS tersebut berlangsung di President Lounge, Menara Batavia Jakarta Pusat dan dibuka pada pukul 11.33 WIB.

RUPS dipimpin oleh Setyono Djuandi Darmono, sedangkan Bacelius Ruru (komisaris independen) memandu jalannya rapat. Adapun pencalonan Soegiharto diusung oleh Islamic Development Bank (IDB) dan PT Imakotama Investindo.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Lewat voting, Soegiharto yang juga mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mendapat dukungan 9.814.858.671 suara atau setara 52,116%. Sedangkan suara yang tidak setuju Soegiharto menjadi direktur utama sebanyak 9.017.536.351 suara atau setara 47,883%.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:59 WIB

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons

Harga logam putih ini naik tajam demi mengejar ketertinggalan rasio terhadap emas akibat lonjakan permintaan industri yang masif.

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:56 WIB

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) untuk menggenjot kinerja pada tahun depan 

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:15 WIB

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat

Serikat pekerja akan menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit

Sawit Watch mencium aroma ekspansi lahan secara massif, di balik ambisi pemerintah membidik implementasi B50 pada pertengahan 2026.

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:41 WIB

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan

Profil tempat kongkow Jahe Rempah Mbah Tolok, kedai minuman tradisional berbasis jahe asal Kudus, Jawa Tengah.

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:10 WIB

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik

Peluang utama dari waralaba tanpa outlet terletak pada pengelolaan struktur biaya. Tanpa biaya sewa yang mahal, titik impas bergeser lebih cepat.

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:54 WIB

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah

Menkeu menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) demi menuntaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:36 WIB

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank

BCA menilai, pertumbuhan asset under custody (AUC) mencerminkan prospek positif bisnis bank kustodian didorong kesadaran masyarakat berinvestasi.

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:10 WIB

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan

MPXL bakal mengoptimalkan strategi diversifikasi bisnis, termasuk dengan pengembangan angkutan komoditas.

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:09 WIB

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap

Kanwil LTO membidik 35 wajib pajak konglomerat dengan tunggakan Rp 7,52 triliun​                    

INDEKS BERITA

Terpopuler