Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Jumat, 26 Juli 2019 | 08:16 WIB
Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh penunjukan mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) semakin panas.

Yang terbaru, manajemen Jababeka memutuskan belum melaksanakan keputusan mata acara kelima Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Jababeka yang digelar pada 26 Juni lalu.

Seperti diketahui, dalam mata acara kelima, RUPST Jababeka telah mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka.

Keputusan tersebut sesuai persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni sebanyak 52,116% dari total suara dalam RUPST.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA) premium

Namun, dalam suratnya kepada Otoritas Jada Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia BEI, manajemen Jababeka mengatakan bahwa keputusan mata acara kelima RUPST belum bisa dilaksanakan.

Itu artinya, manajemen Jababeka tidak melaksanakan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi Jababeka, termasuk dalam hal ini pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman.

Surat tertanggal 24 Juli 2019 tersebut diteken oleh Budianto Liman dengan jabatan sebagai direktur utama dan Setiawan Mardjuki dengan jabatan sebagai direktur.

Dalam surat tersebut, Budianto Liman menyebutkan beberapa alasan belum bisa dilaksanakannya pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Pertama, terdapat keberatan dari sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan dan keberlakuan keputusan mata acara kelima RUPST.

Kedua, terdapat gugatan yang diajukan sejumlah pemegang saham kepada Jababeka terkait mata acara kelima RUPST. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 413/Pdt/G/2019/PN.Jkt.Pst.

Ketiga, keputusan mata acara kelima RUPST tidak dapat didaftarkan dan dilaporkan oleh Notaris Yualita Widyadhari kepada Sistem administrasi badan hukum (SABH) pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keempat, adanya indikasi potensi yang mewajibkan Jababeka melakukan pembelian kembali atas obligasi senior senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo pada 2023.

Dengan tidak dilaksanakannya keputusan RUPST, anggota direksi dan dewan komisaris yang berlaku kembali ke susunan lama.

Susunan tersebut berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 34 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari.

Susunan tersebut telah didaftarkan dalam SABH AHU Kemenkumham dengan surat bernomor AHU-AH.01.03-0225820 tanggal 25 Juli 2018.

Baca Juga: Duh, Dapen Angkasa Pura I mengeluhkan investasinya di Jababeka (KIJA) tak tumbuh

Berdasarkan surat tersebut, susunan dewan komisaris Jababeka adalah Setyono Djuandi Darmono sebagai komisaris utama, Bacelius Ruru sebagai wakil komisaris utama merangkap komisaris independen, Hadi Rahardja sebagai komisaris, dan Gan Michael sebagai komisaris merangkap komisaris independen.

Sedangkan susunan anggota direksi adalah Tedjo Budianto Liman sebagai direktur utama, Hjanto Wihadhi sebagai direktur, Tjahjadi Rahardja sebagai direktur, Sutedja Sidarta Darmono sebagai direktur, Setiawan Mardjuki sebagai direktur dan Basuri Tjahaja Purnama sebagai direktur.

Budianto mengaskan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris tersebutlah yang berlaku.

Dia menambahkan, tindakan sah direksi Jababeka yang mengatasnamakan perusahaan harus dilakukan oleh dua orang anggota direksi, termasuk direktur utama. Hal itu sesuai dengan pasal 112 ayat 8 Anggaran Dasar Jababeka.

"Untuk selanjutnya kepada semua pihak yang berkepentingan dengan Perseroan agar memperhatikan hal tersebut di atas dengan seksama dalam mendukung good corporate governance Perseroan," ujar Budianto dalam surat tersebut.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi premium

Bagikan

Berita Terbaru

Tekanan di Segmen Usaha Mikro Masih Berat
| Jumat, 27 Maret 2026 | 06:50 WIB

Tekanan di Segmen Usaha Mikro Masih Berat

​Kredit mikro masih tersendat di awal 2026: pertumbuhan stagnan, sementara risiko kredit bermasalah justru meningkat.

Kinerja Emiten Menara Grup Djarum Masih Harum
| Jumat, 27 Maret 2026 | 06:47 WIB

Kinerja Emiten Menara Grup Djarum Masih Harum

Penyokong profitabilitas PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) adalah efisiensi biaya dan peningkatan utilisasi aset lewat kenaikan jumlah penyewa

Biaya Operasional Bank Semakin Efisien
| Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35 WIB

Biaya Operasional Bank Semakin Efisien

​Perbankan kian agresif menekan biaya lewat digitalisasi, mendorong efisiensi operasional dan memperkuat kinerja di awal tahun.

Menelisik Dampak Tambahan Penempatan Dana Negara di Perbankan
| Jumat, 27 Maret 2026 | 06:30 WIB

Menelisik Dampak Tambahan Penempatan Dana Negara di Perbankan

​Suntikan dana Rp 100 triliun ke perbankan berpotensi jadi pedang bermata dua: menopang pasar obligasi, tapi mengancam likuiditas bank.

Alarm Coretax
| Jumat, 27 Maret 2026 | 06:11 WIB

Alarm Coretax

Menkeu Purbaya menyinggung adanya kemungkinan celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Harga Minyak Global Menguat, Prospek ENRG Kian Cerah
| Jumat, 27 Maret 2026 | 06:00 WIB

Harga Minyak Global Menguat, Prospek ENRG Kian Cerah

ENRG menemukan cadangan minyak 15,6 juta barel di Riau, menambah portofolio hulu migas. Proyeksi kinerja 2026 positif, cek target harga sahamnya.

Fenomena Pasar: Emas Terkoreksi, Minyak Melonjak, Apa Pemicunya?
| Jumat, 27 Maret 2026 | 06:00 WIB

Fenomena Pasar: Emas Terkoreksi, Minyak Melonjak, Apa Pemicunya?

Harga minyak melonjak, emas justru anjlok di tengah ketidakpastian global. Simak bagaimana pergeseran fokus pasar ini bisa terjadi

Injeksi Likuiditas Belum Tentu Redam Imbal Hasil
| Jumat, 27 Maret 2026 | 06:00 WIB

Injeksi Likuiditas Belum Tentu Redam Imbal Hasil

Menteri Keuangan berharap injeksi likuiditas ke Himbara digunakan bank untuk membeli SBN            

Jangan Sampai Nestapa Karena Mengekor Portofolio Investor Ternama
| Jumat, 27 Maret 2026 | 06:00 WIB

Jangan Sampai Nestapa Karena Mengekor Portofolio Investor Ternama

Dari daftar kepemilikan 1% BEI terlihat nama-nama menarik diperhatikan. Mau ikuti portofolio mereka?

Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp 130 Triliun
| Jumat, 27 Maret 2026 | 05:35 WIB

Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp 130 Triliun

Pemerintah mencatat sudah  ada sebanyak 73% kabupaten/kota terdampak bencana Sumatra kembali normal. 

INDEKS BERITA