Tiga Bos Akan Awasi Keuangan Derivatif

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses koordinasi dan sosialisasi terkait peralihan pengawasan keuangan derivatif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengalihan itu dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditargetkan rampung pada 10 Januari 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan