Tim Penilai Kekayaan Intelektual Libatkan Bankir Hingga Ditjen KI
Rabu, 27 Juli 2022 | 06:05 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan beleid yang membolehkan hak kekayaan intelektual sebagai agunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Intinya, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapat pinjaman dari pihak perbankan dan non perbankan. Syaratnya adalah dengan mengajukan agunan dalam bentuk hak kekayaan intelektual. Nah, nantinya, ada tim penilai yang menilai kelayakan dari hak kekayaan intelektual yang menjadi jaminan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.