Berita Nasional

Tim Penilai Kekayaan Intelektual Libatkan Bankir Hingga Ditjen KI

Rabu, 27 Juli 2022 | 06:05 WIB
Tim Penilai Kekayaan Intelektual Libatkan Bankir Hingga Ditjen KI

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan beleid yang membolehkan hak kekayaan intelektual sebagai agunan. Aturan tersebut  tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Intinya, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapat pinjaman dari pihak perbankan dan non perbankan. Syaratnya adalah dengan mengajukan agunan dalam bentuk hak kekayaan intelektual. Nah, nantinya, ada tim penilai yang menilai kelayakan dari hak kekayaan intelektual yang menjadi jaminan tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru