Tim Penilai Kekayaan Intelektual Libatkan Bankir Hingga Ditjen KI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan beleid yang membolehkan hak kekayaan intelektual sebagai agunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Intinya, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapat pinjaman dari pihak perbankan dan non perbankan. Syaratnya adalah dengan mengajukan agunan dalam bentuk hak kekayaan intelektual. Nah, nantinya, ada tim penilai yang menilai kelayakan dari hak kekayaan intelektual yang menjadi jaminan tersebut.
