Tolak Politisasi Upah

Sabtu, 26 November 2022 | 08:00 WIB
Tolak Politisasi Upah
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribut-ribut soal ketenagakerjaan kembali menyeruak di akhir tahun ini. Pemicunya apalagi kalau bukan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) seperti yang sudah-sudah.

Polemik kembali menyeruak seiring proses pembahasan UMP yang sekarang sedang bergulir di berbagai daerah di Indonesia. Riuh rendah suara buruh dan pengusaha mewarnai proses pembahasan penetapan upah tersebut. 

Buruh mendukung beleid anyar, yakni Permenaker 18 tahun 2022 sebagai dasar penetapan kenaikan upah 2023. Sementara pengusaha tetap mendesak agar kepala daerah mengacu ke PP 36 tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah. 

Pro kontra ini wajar karena memang rumus kenaikan upah yang diatur dalam dua beleid itu akan menghasilkan penetapan besaran upah yang berbeda. Buruh mendukung Permenaker karena kenaikan upah bisa sampai 10%. Sementara pengusaha pro PP 36 karena besaran kenaikan upah bisa lebih mini.

Terlepas dari polemik beleid tersebut, yang harus diwaspadai adalah politisasi upah jelang tahun politik. Pasalnya, fenomena politisasi upah kerap terjadi setiap jelang pemilihan umum (pemilu).

Dalam politisasi upah, selalu saja kepentingan politik lebih dikedepankan dalam penetapan kenaikan UMP dibanding pertimbangan ekonomi. Maklumlah, menjelang pemilu, ada kepentingan partai politik memperoleh dukungan rakyat untuk mendapatkan suara. 

Para kepala daerah, pejabat dan lainnya, yang umumnya adalah politisi lalu berakrobat dengan membuat keputusan yang seolah-olah pro rakyat, tapi sebenarnya malah menjerumuskan rakyat dan perekonomian negara.

Artinya, jangan sampai muncul kecenderungan peningkatan upah minimum menjelang pemilu tidak melalui kalkulasi yang matang, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian. 

Kita setuju, buruh butuh kenaikan upah di tengah tingginya laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masing-masing di level 4,73% dan 5,72% per Oktober 2022. Dilihat dari dua komponen ini, wajar kenaikan upah berada di atas level 5%.

Tapi, pemerintah juga tak bisa menutup mata terhadap kondisi sulit pelaku usaha di tengah ancaman resesi. Banyak sektor padat karya kehilangan order di pasar ekspor, sehingga mengurangi karyawan.  

Sektor padat karya ini tetap harus ditopang pemerintah, seperti insentif perpajakan. Kita berharap: dunia usaha terus berkembang, dan daya beli buruh tetap terjaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham-Saham Cepek Unjuk Gigi, dari OASA, BKSL Hingga BUMI, Ada yang bisa Dicermati?
| Selasa, 17 Juni 2025 | 09:47 WIB

Saham-Saham Cepek Unjuk Gigi, dari OASA, BKSL Hingga BUMI, Ada yang bisa Dicermati?

Beberapa saham cepek mengalami kenaikan harga yang diiringi dengan kenaikan volume transaksi yang signifikan. 

Indonesia dan Singapura Perkuat Enam Kerja Sama
| Selasa, 17 Juni 2025 | 09:07 WIB

Indonesia dan Singapura Perkuat Enam Kerja Sama

Kerja sama ini ditegaskan dalam pertemuan tingkat menteri The 15th Indonesia-Singapore Six Bilateral Economic Working Groups Ministerial Meeting

BI Diramal Tahan Lagi Suku Bunga
| Selasa, 17 Juni 2025 | 09:01 WIB

BI Diramal Tahan Lagi Suku Bunga

Bank Indonesia mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni mulai Selasa (17/6) hingga Rabu (18/6) besok

Menghadang Dampak Ekonomi Perang Iran-Israel
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:53 WIB

Menghadang Dampak Ekonomi Perang Iran-Israel

Konflik Iran dan Israel menambah tekanan terhadap perekonomian Indonesia dari sisi harga minyak dan rupiah

Laba Bersih Mei Positif, Capital Group Hingga JP Morgan Profit Taking Saham BBCA
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:49 WIB

Laba Bersih Mei Positif, Capital Group Hingga JP Morgan Profit Taking Saham BBCA

Pada Mei 2025 BBCA mencatatkan laba bersih bank only sebesar Rp 5 triliun atau tumbuh 12% year on year (YoY).

Profit 33,48% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Dalam (17 Juni 2025)
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:46 WIB

Profit 33,48% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Dalam (17 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (17 Juni 2025) 1.950.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,48% jika menjual hari ini.

Harga Melesat Hingga Terkena UMA dan Suspensi, Manajemen MGLV: Tak Ada Aksi Korporasi
| Selasa, 17 Juni 2025 | 08:10 WIB

Harga Melesat Hingga Terkena UMA dan Suspensi, Manajemen MGLV: Tak Ada Aksi Korporasi

MGLV belum merilis tiga laporan keuangan, yaitu laporan keuangan kuartal III-2024, setahun penuh 2024, dan kuartal I-2025. 

Bursa Mengkaji Ulang Jam Perdagangan Saham
| Selasa, 17 Juni 2025 | 07:36 WIB

Bursa Mengkaji Ulang Jam Perdagangan Saham

Otoritas bursa kembali memunculkan wacana penyesuaian jam perdagangan, dengan alasan supaya tidak tertinggal dengan bursa lainnya.

MEDC Mencatat Lifting Minyak Perdana dari Lapangan Forel
| Selasa, 17 Juni 2025 | 07:33 WIB

MEDC Mencatat Lifting Minyak Perdana dari Lapangan Forel

Produksi dari lapangan telah mencapai 10.000 barel minyak per hari (BOPD) dan ditampung di FPSO Marlin Natuna 

Menimbang Rotasi ke Sektor Saham Unggulan
| Selasa, 17 Juni 2025 | 07:30 WIB

Menimbang Rotasi ke Sektor Saham Unggulan

Ketidakpastian tarif dagang dan memanasnya tensi geopolitik membuat pelaku pasar mulai menyesuaikan kembali portofolio sahamnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler