Tolak Politisasi Upah

Sabtu, 26 November 2022 | 08:00 WIB
Tolak Politisasi Upah
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribut-ribut soal ketenagakerjaan kembali menyeruak di akhir tahun ini. Pemicunya apalagi kalau bukan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) seperti yang sudah-sudah.

Polemik kembali menyeruak seiring proses pembahasan UMP yang sekarang sedang bergulir di berbagai daerah di Indonesia. Riuh rendah suara buruh dan pengusaha mewarnai proses pembahasan penetapan upah tersebut. 

Buruh mendukung beleid anyar, yakni Permenaker 18 tahun 2022 sebagai dasar penetapan kenaikan upah 2023. Sementara pengusaha tetap mendesak agar kepala daerah mengacu ke PP 36 tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah. 

Pro kontra ini wajar karena memang rumus kenaikan upah yang diatur dalam dua beleid itu akan menghasilkan penetapan besaran upah yang berbeda. Buruh mendukung Permenaker karena kenaikan upah bisa sampai 10%. Sementara pengusaha pro PP 36 karena besaran kenaikan upah bisa lebih mini.

Terlepas dari polemik beleid tersebut, yang harus diwaspadai adalah politisasi upah jelang tahun politik. Pasalnya, fenomena politisasi upah kerap terjadi setiap jelang pemilihan umum (pemilu).

Dalam politisasi upah, selalu saja kepentingan politik lebih dikedepankan dalam penetapan kenaikan UMP dibanding pertimbangan ekonomi. Maklumlah, menjelang pemilu, ada kepentingan partai politik memperoleh dukungan rakyat untuk mendapatkan suara. 

Para kepala daerah, pejabat dan lainnya, yang umumnya adalah politisi lalu berakrobat dengan membuat keputusan yang seolah-olah pro rakyat, tapi sebenarnya malah menjerumuskan rakyat dan perekonomian negara.

Artinya, jangan sampai muncul kecenderungan peningkatan upah minimum menjelang pemilu tidak melalui kalkulasi yang matang, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian. 

Kita setuju, buruh butuh kenaikan upah di tengah tingginya laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masing-masing di level 4,73% dan 5,72% per Oktober 2022. Dilihat dari dua komponen ini, wajar kenaikan upah berada di atas level 5%.

Tapi, pemerintah juga tak bisa menutup mata terhadap kondisi sulit pelaku usaha di tengah ancaman resesi. Banyak sektor padat karya kehilangan order di pasar ekspor, sehingga mengurangi karyawan.  

Sektor padat karya ini tetap harus ditopang pemerintah, seperti insentif perpajakan. Kita berharap: dunia usaha terus berkembang, dan daya beli buruh tetap terjaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Negara Bisa Pakai Aset Debitur Nunggak
| Senin, 27 April 2026 | 14:48 WIB

Negara Bisa Pakai Aset Debitur Nunggak

Pemerintah resmi mengubah pendekatan dalam pengelolaan piutang negara melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026

Pajak Si Super Kaya Bisa Tambal Defisit APBN
| Senin, 27 April 2026 | 14:25 WIB

Pajak Si Super Kaya Bisa Tambal Defisit APBN

Berdasarkan laporan Celios, nilai kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia melampai APBN              

Efek Perang Permintaan PLTS Melonjak, Ekspor Panel Surya Cina Capai Rekor Tertinggi
| Senin, 27 April 2026 | 10:00 WIB

Efek Perang Permintaan PLTS Melonjak, Ekspor Panel Surya Cina Capai Rekor Tertinggi

Skala program ini membuka peluang industri nyata, yakni manufaktur panel surya domestik, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi hijau.

Sideways Sepanjang April 2026, Ke Mana Arah Harga Emas?
| Senin, 27 April 2026 | 09:00 WIB

Sideways Sepanjang April 2026, Ke Mana Arah Harga Emas?

Pembukaan Selat Hormuz jadi kunci penting, jika harga minyak stabil di bawah US$ 80 per barel, maka harga emas bisa terangkat lagi.

Badai Krismon Tahun 1998 Pasti Kembali?
| Senin, 27 April 2026 | 08:42 WIB

Badai Krismon Tahun 1998 Pasti Kembali?

Badai krisis bisa kembali! Pelajaran dari 1998 sangat penting. Pemerintah harus bertindak cepat. Cari tahu langkah krusialnya.

Saham Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) Masih Menarik Berkat MBG
| Senin, 27 April 2026 | 08:00 WIB

Saham Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) Masih Menarik Berkat MBG

Implementasi program MBG masih menopang kinerja JPFA, program ini menambah konsumsi ayam nasional secara signifikan di 2026.

Menyisir Tekanan Jual di Balik Mitos Sell in May
| Senin, 27 April 2026 | 07:41 WIB

Menyisir Tekanan Jual di Balik Mitos Sell in May

Bursa saham Indonesia tertatih-tatih berjalan. Apakah fenomena Sell in May berpeluang memperparah IHSG?

Prospek  Tahun 2026, Saat Harga Emas Stabil, HRTA Tetap Optimistis
| Senin, 27 April 2026 | 07:22 WIB

Prospek Tahun 2026, Saat Harga Emas Stabil, HRTA Tetap Optimistis

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mencetak laba fantastis 2025. Prediksi pertumbuhan 2026 tidak lagi tiga digit, simak proyeksi terbarunya!

IHSG Anjlok, Net Sell Hampir Rp 3 T, Rupiah Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 27 April 2026 | 06:57 WIB

IHSG Anjlok, Net Sell Hampir Rp 3 T, Rupiah Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Badai menerjang IHSG, investor asing lepas saham besar-besaran. Jangan sampai salah langkah, pahami risikonya sebelum Anda bertindak.

Daya Beli Loyo, Kredit Konsumer Semakin Lesu
| Senin, 27 April 2026 | 06:55 WIB

Daya Beli Loyo, Kredit Konsumer Semakin Lesu

​Kredit konsumer perbankan melambat seiring daya beli masyarakat melemah, mendorong bank semakin ketat menyalurkan pembiayaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler