Tolak Politisasi Upah

Sabtu, 26 November 2022 | 08:00 WIB
Tolak Politisasi Upah
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribut-ribut soal ketenagakerjaan kembali menyeruak di akhir tahun ini. Pemicunya apalagi kalau bukan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) seperti yang sudah-sudah.

Polemik kembali menyeruak seiring proses pembahasan UMP yang sekarang sedang bergulir di berbagai daerah di Indonesia. Riuh rendah suara buruh dan pengusaha mewarnai proses pembahasan penetapan upah tersebut. 

Buruh mendukung beleid anyar, yakni Permenaker 18 tahun 2022 sebagai dasar penetapan kenaikan upah 2023. Sementara pengusaha tetap mendesak agar kepala daerah mengacu ke PP 36 tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah. 

Pro kontra ini wajar karena memang rumus kenaikan upah yang diatur dalam dua beleid itu akan menghasilkan penetapan besaran upah yang berbeda. Buruh mendukung Permenaker karena kenaikan upah bisa sampai 10%. Sementara pengusaha pro PP 36 karena besaran kenaikan upah bisa lebih mini.

Terlepas dari polemik beleid tersebut, yang harus diwaspadai adalah politisasi upah jelang tahun politik. Pasalnya, fenomena politisasi upah kerap terjadi setiap jelang pemilihan umum (pemilu).

Dalam politisasi upah, selalu saja kepentingan politik lebih dikedepankan dalam penetapan kenaikan UMP dibanding pertimbangan ekonomi. Maklumlah, menjelang pemilu, ada kepentingan partai politik memperoleh dukungan rakyat untuk mendapatkan suara. 

Para kepala daerah, pejabat dan lainnya, yang umumnya adalah politisi lalu berakrobat dengan membuat keputusan yang seolah-olah pro rakyat, tapi sebenarnya malah menjerumuskan rakyat dan perekonomian negara.

Artinya, jangan sampai muncul kecenderungan peningkatan upah minimum menjelang pemilu tidak melalui kalkulasi yang matang, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian. 

Kita setuju, buruh butuh kenaikan upah di tengah tingginya laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masing-masing di level 4,73% dan 5,72% per Oktober 2022. Dilihat dari dua komponen ini, wajar kenaikan upah berada di atas level 5%.

Tapi, pemerintah juga tak bisa menutup mata terhadap kondisi sulit pelaku usaha di tengah ancaman resesi. Banyak sektor padat karya kehilangan order di pasar ekspor, sehingga mengurangi karyawan.  

Sektor padat karya ini tetap harus ditopang pemerintah, seperti insentif perpajakan. Kita berharap: dunia usaha terus berkembang, dan daya beli buruh tetap terjaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Minyak Anjlok, Cermati Skenario Terburuk Pasca Gencatan Senjata
| Kamis, 09 April 2026 | 07:33 WIB

Harga Minyak Anjlok, Cermati Skenario Terburuk Pasca Gencatan Senjata

Harga minyak dunia anjlok tajam setelah gencatan senjata AS-Iran. Pelaku pasar akan mencermati hasil negosiasi beberapa waktu ke depan

Kinerja Emiten Grup Djarum Tak Semuanya Harum
| Kamis, 09 April 2026 | 07:32 WIB

Kinerja Emiten Grup Djarum Tak Semuanya Harum

Beberapa emiten Grup Djarum mencetak kinerja positif di tahun lalu. Tapi sejumlah emiten harus mengalami penurunan laba, bahkan merugi di 2025.​

Saham AKRA Masih Menarik, Kinerja Diklaim Belum Tersandera Konflik Geopolitik
| Kamis, 09 April 2026 | 07:30 WIB

Saham AKRA Masih Menarik, Kinerja Diklaim Belum Tersandera Konflik Geopolitik

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE mencatatkan penjualan lahan seluas 17 hektare pada kuartal I-2026.

Pemerintah Wajib Menenangkan Rupiah
| Kamis, 09 April 2026 | 07:18 WIB

Pemerintah Wajib Menenangkan Rupiah

Tekanan terhadap rupiah berpotensi semakin besar jika beban fiskal berat, tanpa diimbangi penerimaan.

Iuran OJK Dikaji Dihapus dalam Revisi UU P2SK
| Kamis, 09 April 2026 | 06:55 WIB

Iuran OJK Dikaji Dihapus dalam Revisi UU P2SK

​DPR mengusulkan OJK tak lagi memungut iuran dari bank dan asuransi, berpotensi mengurangi beban biaya perbankan hingga 0,8% suku bunga kredit.

Bank Siap Masuk Repo Valas Berbasis SVBI dan SUVBI Bila Butuh Likuiditas
| Kamis, 09 April 2026 | 06:50 WIB

Bank Siap Masuk Repo Valas Berbasis SVBI dan SUVBI Bila Butuh Likuiditas

Bank sambut repo valas berbasis SVBI dan SUVBI yang diluncurkan BI sejak akhir Maret lalu sebagai alternatif baru mengelola likuiditas valas

Pengumuman FTSE Jadi Angin Segar Sesaat, Dana Asing Berpeluang Kembali Masuk
| Kamis, 09 April 2026 | 06:43 WIB

Pengumuman FTSE Jadi Angin Segar Sesaat, Dana Asing Berpeluang Kembali Masuk

FTSE Russell pertahankan status pasar modal Indonesia, memicu sentimen positif. Potensi aliran dana asing ke BBCA, BMRI, TLKM. Cek detailnya!

Pebisnis Rem Ekspansi, Kredit Modal Kerja Seret
| Kamis, 09 April 2026 | 06:30 WIB

Pebisnis Rem Ekspansi, Kredit Modal Kerja Seret

​Pertumbuhan kredit modal kerja perbankan tengah melambat, sinyal dunia usaha belum percaya diri melakukan ekspansi.

Ruang Ekspansi KPR Dinilai Masih Besar
| Kamis, 09 April 2026 | 06:25 WIB

Ruang Ekspansi KPR Dinilai Masih Besar

​Pertumbuhan KPR perbankan melambat di awal 2026, namun bank tetap optimistis ekspansi masih terbuka lebar.

Ekosistem
| Kamis, 09 April 2026 | 06:11 WIB

Ekosistem

Membangun instalasi baterai di pedesaan membutuhkan modal yang tinggi terkait stabilitas daya listrik desa.

INDEKS BERITA

Terpopuler