Tolak Politisasi Upah

Sabtu, 26 November 2022 | 08:00 WIB
Tolak Politisasi Upah
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribut-ribut soal ketenagakerjaan kembali menyeruak di akhir tahun ini. Pemicunya apalagi kalau bukan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) seperti yang sudah-sudah.

Polemik kembali menyeruak seiring proses pembahasan UMP yang sekarang sedang bergulir di berbagai daerah di Indonesia. Riuh rendah suara buruh dan pengusaha mewarnai proses pembahasan penetapan upah tersebut. 

Buruh mendukung beleid anyar, yakni Permenaker 18 tahun 2022 sebagai dasar penetapan kenaikan upah 2023. Sementara pengusaha tetap mendesak agar kepala daerah mengacu ke PP 36 tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah. 

Pro kontra ini wajar karena memang rumus kenaikan upah yang diatur dalam dua beleid itu akan menghasilkan penetapan besaran upah yang berbeda. Buruh mendukung Permenaker karena kenaikan upah bisa sampai 10%. Sementara pengusaha pro PP 36 karena besaran kenaikan upah bisa lebih mini.

Terlepas dari polemik beleid tersebut, yang harus diwaspadai adalah politisasi upah jelang tahun politik. Pasalnya, fenomena politisasi upah kerap terjadi setiap jelang pemilihan umum (pemilu).

Dalam politisasi upah, selalu saja kepentingan politik lebih dikedepankan dalam penetapan kenaikan UMP dibanding pertimbangan ekonomi. Maklumlah, menjelang pemilu, ada kepentingan partai politik memperoleh dukungan rakyat untuk mendapatkan suara. 

Para kepala daerah, pejabat dan lainnya, yang umumnya adalah politisi lalu berakrobat dengan membuat keputusan yang seolah-olah pro rakyat, tapi sebenarnya malah menjerumuskan rakyat dan perekonomian negara.

Artinya, jangan sampai muncul kecenderungan peningkatan upah minimum menjelang pemilu tidak melalui kalkulasi yang matang, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian. 

Kita setuju, buruh butuh kenaikan upah di tengah tingginya laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masing-masing di level 4,73% dan 5,72% per Oktober 2022. Dilihat dari dua komponen ini, wajar kenaikan upah berada di atas level 5%.

Tapi, pemerintah juga tak bisa menutup mata terhadap kondisi sulit pelaku usaha di tengah ancaman resesi. Banyak sektor padat karya kehilangan order di pasar ekspor, sehingga mengurangi karyawan.  

Sektor padat karya ini tetap harus ditopang pemerintah, seperti insentif perpajakan. Kita berharap: dunia usaha terus berkembang, dan daya beli buruh tetap terjaga.

Bagikan

Berita Terbaru

UNVR Fokus Bisnis Inti, Aset Hasil Akuisisi Lama Satu per Satu Dilepas
| Kamis, 08 Januari 2026 | 19:59 WIB

UNVR Fokus Bisnis Inti, Aset Hasil Akuisisi Lama Satu per Satu Dilepas

Unilever global mendorong anak usahanya, termasuk di Indonesia, untuk lebih fokus pada core business dengan profitabilitas yang lebih stabil.

Rating Overweight Warnai Sektor Konsumer, Apa Artinya Untuk MYOR, INDF, Hingga UNVR?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 18:02 WIB

Rating Overweight Warnai Sektor Konsumer, Apa Artinya Untuk MYOR, INDF, Hingga UNVR?

BRI Danareksa meyakini bahwa penyesuaian ke atas terhadap upah minimum akan memberikan dukungan tambahan terhadap daya beli rumah tangga.

Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak Banjir
| Kamis, 08 Januari 2026 | 13:32 WIB

Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak Banjir

Beleid baru memberi fleksibilitas TKD dan restrukturisasi pinjaman PEN daerah                       

Modal Belum Cukup Rp 250 Miliar, Saham VINS, AHAP, dan YOII Malah Berlari Kencang
| Kamis, 08 Januari 2026 | 09:30 WIB

Modal Belum Cukup Rp 250 Miliar, Saham VINS, AHAP, dan YOII Malah Berlari Kencang

Untuk mengejar target permodalan, emiten asuransi bisa menggelar private placement atau rights issue.

Menakar Arah Saham EMTK di Tengah Aksi Beli Saham SUPA dan Wacana IPO Vidio
| Kamis, 08 Januari 2026 | 08:44 WIB

Menakar Arah Saham EMTK di Tengah Aksi Beli Saham SUPA dan Wacana IPO Vidio

Penguatan narasi ekosistem digital dan potensi monetisasi aset dinilai menjaga minat investor terhadap pergerakan saham EMTK.

Harga Nikel Melesat Sinyal Positif Bagi Saham Lapis Kedua, Beli DKFT, NICL atau NICE?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 08:10 WIB

Harga Nikel Melesat Sinyal Positif Bagi Saham Lapis Kedua, Beli DKFT, NICL atau NICE?

Harga nikel global terbang 24,33 persen sebulan terakhir. Simak analisis valuasi DKFT, NICL, dan NICE serta rekomendasi analis di sini.

AirAsia Indonesia (CMPP) Bersiap Buka Rute Baru ke Vietnam
| Kamis, 08 Januari 2026 | 07:15 WIB

AirAsia Indonesia (CMPP) Bersiap Buka Rute Baru ke Vietnam

Pembukaan rute Bali–Da Nang menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperluas jaringan internasional yang berfokus pada destinasi leisure.

Terulang Lagi, IHSG Cetak Rekor, Rupiah Nyungsep, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 08 Januari 2026 | 07:03 WIB

Terulang Lagi, IHSG Cetak Rekor, Rupiah Nyungsep, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Meski IHSG menguat, rupiah berlanjut terdepresiasi pada level Rp16,780 per dolar Amerika Serikat (AS). ​

Insentif Properti Mendorong Sektor Manufaktur
| Kamis, 08 Januari 2026 | 07:00 WIB

Insentif Properti Mendorong Sektor Manufaktur

Kebijakan memperpanjang insentif properti menjadi upaya mendorong daya beli masyarakat, serta memperkuat sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan

Subsidi Biodiesel 2026 Diproyeksikan Tetap
| Kamis, 08 Januari 2026 | 06:45 WIB

Subsidi Biodiesel 2026 Diproyeksikan Tetap

Kesamaan nilai insentif tersebut seiring dengan alokasi volume biodiesel 2026 yang ditetapkan sebesar 15,65 juta kiloliter (kl).

INDEKS BERITA

Terpopuler