Tolak Politisasi Upah

Sabtu, 26 November 2022 | 08:00 WIB
Tolak Politisasi Upah
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribut-ribut soal ketenagakerjaan kembali menyeruak di akhir tahun ini. Pemicunya apalagi kalau bukan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) seperti yang sudah-sudah.

Polemik kembali menyeruak seiring proses pembahasan UMP yang sekarang sedang bergulir di berbagai daerah di Indonesia. Riuh rendah suara buruh dan pengusaha mewarnai proses pembahasan penetapan upah tersebut. 

Buruh mendukung beleid anyar, yakni Permenaker 18 tahun 2022 sebagai dasar penetapan kenaikan upah 2023. Sementara pengusaha tetap mendesak agar kepala daerah mengacu ke PP 36 tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah. 

Pro kontra ini wajar karena memang rumus kenaikan upah yang diatur dalam dua beleid itu akan menghasilkan penetapan besaran upah yang berbeda. Buruh mendukung Permenaker karena kenaikan upah bisa sampai 10%. Sementara pengusaha pro PP 36 karena besaran kenaikan upah bisa lebih mini.

Terlepas dari polemik beleid tersebut, yang harus diwaspadai adalah politisasi upah jelang tahun politik. Pasalnya, fenomena politisasi upah kerap terjadi setiap jelang pemilihan umum (pemilu).

Dalam politisasi upah, selalu saja kepentingan politik lebih dikedepankan dalam penetapan kenaikan UMP dibanding pertimbangan ekonomi. Maklumlah, menjelang pemilu, ada kepentingan partai politik memperoleh dukungan rakyat untuk mendapatkan suara. 

Para kepala daerah, pejabat dan lainnya, yang umumnya adalah politisi lalu berakrobat dengan membuat keputusan yang seolah-olah pro rakyat, tapi sebenarnya malah menjerumuskan rakyat dan perekonomian negara.

Artinya, jangan sampai muncul kecenderungan peningkatan upah minimum menjelang pemilu tidak melalui kalkulasi yang matang, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian. 

Kita setuju, buruh butuh kenaikan upah di tengah tingginya laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masing-masing di level 4,73% dan 5,72% per Oktober 2022. Dilihat dari dua komponen ini, wajar kenaikan upah berada di atas level 5%.

Tapi, pemerintah juga tak bisa menutup mata terhadap kondisi sulit pelaku usaha di tengah ancaman resesi. Banyak sektor padat karya kehilangan order di pasar ekspor, sehingga mengurangi karyawan.  

Sektor padat karya ini tetap harus ditopang pemerintah, seperti insentif perpajakan. Kita berharap: dunia usaha terus berkembang, dan daya beli buruh tetap terjaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Bea Keluar Emas Berpotensi Tekan Laba Emiten Penyuplai Emas
| Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB

Bea Keluar Emas Berpotensi Tekan Laba Emiten Penyuplai Emas

Bea keluar untuk ekspor emas akan mengubah strategi bisnis dan menekan profitabilitas penyuplai emas berorientasi ekspor 

Jalan Perbankan Menjaga Margin Masih Terjal
| Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB

Jalan Perbankan Menjaga Margin Masih Terjal

Setelah tertekan sepanjang 2025, margin perbankan diperkirakan belum akan pulih setidaknya hingga awal 2026.​

Kinerja Modal Ventura Diprediksi Bisa Tumbuh Meski Diselimuti Tantangan
| Senin, 22 Desember 2025 | 06:25 WIB

Kinerja Modal Ventura Diprediksi Bisa Tumbuh Meski Diselimuti Tantangan

Industri modal ventura tahun ini diperkirakan masih bisa tumbuh positif tahun 2026 meski sejumlah tantangan diperkirakan masih akan membayangi

Banjir Pesanan Paket Wisata Via Aplikasi
| Senin, 22 Desember 2025 | 06:15 WIB

Banjir Pesanan Paket Wisata Via Aplikasi

Pengembang aplikasi wisata terus berinovasi menghadirkan fitur dan pilihan wisata yang sesuai dengan pasar.

Pembiayaan Mobil Listrik Masih Ngebut
| Senin, 22 Desember 2025 | 06:10 WIB

Pembiayaan Mobil Listrik Masih Ngebut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai pembiayaan mobil listrik per Oktober 2025 mencapai Rp 17,64 triliun, tumbuh 2,70% secara bulanan.​

Nilai Rupiah Masih Bisa Tertekan Ekonomi Domestik
| Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB

Nilai Rupiah Masih Bisa Tertekan Ekonomi Domestik

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 0,16% ke Rp 16.750 dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (19/12).

Nilai Ekspor Komoditas Karantina Rp 393,2 Triliun
| Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB

Nilai Ekspor Komoditas Karantina Rp 393,2 Triliun

Badan Karantina Indonesia sudah melakukan sertifkasi komoditas ekspor lebih dari 2,6 juta sertifikat sepanjang tahun ini.

Banjir Likuiditas vs Kekeringan di Sektor Riil
| Senin, 22 Desember 2025 | 05:56 WIB

Banjir Likuiditas vs Kekeringan di Sektor Riil

Jika suku bunga kredit tinggi, maka perusahaan akan cenderung mengurangi investasi di aset riilnya.​

Mendorong Swasta
| Senin, 22 Desember 2025 | 05:47 WIB

Mendorong Swasta

Kalau pemerintah bisa jaga momentum, sektor swasta juga berani menggelontorkan modal, roda ekonomi berputar kencang.

Proyek Pembangkit Nuklir di Tengah Stigma Sebagai Energi Berbahaya
| Senin, 22 Desember 2025 | 05:45 WIB

Proyek Pembangkit Nuklir di Tengah Stigma Sebagai Energi Berbahaya

Rencana membangun PLTN jalan terus. Targetnya, 2032 beroperasi. Apalagi, Indonesia punya cadangan uranium dan thorium besar.​

INDEKS BERITA

Terpopuler