Tolak Politisasi Upah

Sabtu, 26 November 2022 | 08:00 WIB
Tolak Politisasi Upah
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribut-ribut soal ketenagakerjaan kembali menyeruak di akhir tahun ini. Pemicunya apalagi kalau bukan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) seperti yang sudah-sudah.

Polemik kembali menyeruak seiring proses pembahasan UMP yang sekarang sedang bergulir di berbagai daerah di Indonesia. Riuh rendah suara buruh dan pengusaha mewarnai proses pembahasan penetapan upah tersebut. 

Buruh mendukung beleid anyar, yakni Permenaker 18 tahun 2022 sebagai dasar penetapan kenaikan upah 2023. Sementara pengusaha tetap mendesak agar kepala daerah mengacu ke PP 36 tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah. 

Pro kontra ini wajar karena memang rumus kenaikan upah yang diatur dalam dua beleid itu akan menghasilkan penetapan besaran upah yang berbeda. Buruh mendukung Permenaker karena kenaikan upah bisa sampai 10%. Sementara pengusaha pro PP 36 karena besaran kenaikan upah bisa lebih mini.

Terlepas dari polemik beleid tersebut, yang harus diwaspadai adalah politisasi upah jelang tahun politik. Pasalnya, fenomena politisasi upah kerap terjadi setiap jelang pemilihan umum (pemilu).

Dalam politisasi upah, selalu saja kepentingan politik lebih dikedepankan dalam penetapan kenaikan UMP dibanding pertimbangan ekonomi. Maklumlah, menjelang pemilu, ada kepentingan partai politik memperoleh dukungan rakyat untuk mendapatkan suara. 

Para kepala daerah, pejabat dan lainnya, yang umumnya adalah politisi lalu berakrobat dengan membuat keputusan yang seolah-olah pro rakyat, tapi sebenarnya malah menjerumuskan rakyat dan perekonomian negara.

Artinya, jangan sampai muncul kecenderungan peningkatan upah minimum menjelang pemilu tidak melalui kalkulasi yang matang, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian. 

Kita setuju, buruh butuh kenaikan upah di tengah tingginya laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masing-masing di level 4,73% dan 5,72% per Oktober 2022. Dilihat dari dua komponen ini, wajar kenaikan upah berada di atas level 5%.

Tapi, pemerintah juga tak bisa menutup mata terhadap kondisi sulit pelaku usaha di tengah ancaman resesi. Banyak sektor padat karya kehilangan order di pasar ekspor, sehingga mengurangi karyawan.  

Sektor padat karya ini tetap harus ditopang pemerintah, seperti insentif perpajakan. Kita berharap: dunia usaha terus berkembang, dan daya beli buruh tetap terjaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Prediksi IHSG Hari Ini (17/3): Level Kritis 7.000 Terancam, Cermati Saham Ini!
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:40 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini (17/3): Level Kritis 7.000 Terancam, Cermati Saham Ini!

IHSG mengakumulasi pelemahan 4,29% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 18,79%.​

Ketidakpastian Memicu Seleksi Alam Asuransi
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:35 WIB

Ketidakpastian Memicu Seleksi Alam Asuransi

AAUI memprediksi banyak perusahaan yang bisa berguguran, dengan hanya sekitar separuh dari 71 perusahaan yang bisa memenuhi aturan modal.

Aktivitas Umrah Tetap Berlanjut
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:35 WIB

Aktivitas Umrah Tetap Berlanjut

Jemaah umrah asal Indonesia harus sudah kembali ke Tanah Air paling lambat pada tanggal 18 April 2026.

KAI Ikut Membangun Rumah Rakyat
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:35 WIB

KAI Ikut Membangun Rumah Rakyat

KAI siap membangun rusun di beberapa stasiun di kota besar untuk membantu program pembangunan tiga juta unit rumah.

Anggaran K/L Kena Efisiensi, Kecuali MBG
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:20 WIB

Anggaran K/L Kena Efisiensi, Kecuali MBG

Efisiensi anggaran akan difokuskan pada sejumlah pos belanja operasional K/L, seperti belanja jasa, hingga pengadaan peralatan

Risiko Fiskal dan Makro Bikin IHSG Paling Tertekan di Asia
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:20 WIB

Risiko Fiskal dan Makro Bikin IHSG Paling Tertekan di Asia

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kian terpuruk dan menjadi indeks dengan kinerja terburuk di kawasan Asia Pasifik. 

Pilih Membengkak
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:15 WIB

Pilih Membengkak

Kenaikan harga minyak jelas menambah tekanan bagi keuangan negara lantaran pemerintah belum mengerek harga BBM.

Usut Tuntas Perkara hingga Aktor Intelektual
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:15 WIB

Usut Tuntas Perkara hingga Aktor Intelektual

Kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus menduga penyiraman mengarah percobaan pembunuhan berencana.

Waspada, Beban Bunga Utang Berisiko Membengkak
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:00 WIB

Waspada, Beban Bunga Utang Berisiko Membengkak

Imbal hasil SBN tenor 10 tahun bergerak naik mendekati asumsi dalam APBN 2026                       

Tetap Hati-Hati Meski Permintaan Tumbuh Tinggi
| Selasa, 17 Maret 2026 | 02:50 WIB

Tetap Hati-Hati Meski Permintaan Tumbuh Tinggi

Pembiayaan kendaraan listrik oleh perusahaan leasing masih mampu tumbuh 39,13% secara tahunan menjadi Rp 21,05 triliun pada Januari 2026.

INDEKS BERITA