Tolak Politisasi Upah

Sabtu, 26 November 2022 | 08:00 WIB
Tolak Politisasi Upah
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribut-ribut soal ketenagakerjaan kembali menyeruak di akhir tahun ini. Pemicunya apalagi kalau bukan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) seperti yang sudah-sudah.

Polemik kembali menyeruak seiring proses pembahasan UMP yang sekarang sedang bergulir di berbagai daerah di Indonesia. Riuh rendah suara buruh dan pengusaha mewarnai proses pembahasan penetapan upah tersebut. 

Buruh mendukung beleid anyar, yakni Permenaker 18 tahun 2022 sebagai dasar penetapan kenaikan upah 2023. Sementara pengusaha tetap mendesak agar kepala daerah mengacu ke PP 36 tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah. 

Pro kontra ini wajar karena memang rumus kenaikan upah yang diatur dalam dua beleid itu akan menghasilkan penetapan besaran upah yang berbeda. Buruh mendukung Permenaker karena kenaikan upah bisa sampai 10%. Sementara pengusaha pro PP 36 karena besaran kenaikan upah bisa lebih mini.

Terlepas dari polemik beleid tersebut, yang harus diwaspadai adalah politisasi upah jelang tahun politik. Pasalnya, fenomena politisasi upah kerap terjadi setiap jelang pemilihan umum (pemilu).

Dalam politisasi upah, selalu saja kepentingan politik lebih dikedepankan dalam penetapan kenaikan UMP dibanding pertimbangan ekonomi. Maklumlah, menjelang pemilu, ada kepentingan partai politik memperoleh dukungan rakyat untuk mendapatkan suara. 

Para kepala daerah, pejabat dan lainnya, yang umumnya adalah politisi lalu berakrobat dengan membuat keputusan yang seolah-olah pro rakyat, tapi sebenarnya malah menjerumuskan rakyat dan perekonomian negara.

Artinya, jangan sampai muncul kecenderungan peningkatan upah minimum menjelang pemilu tidak melalui kalkulasi yang matang, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian. 

Kita setuju, buruh butuh kenaikan upah di tengah tingginya laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masing-masing di level 4,73% dan 5,72% per Oktober 2022. Dilihat dari dua komponen ini, wajar kenaikan upah berada di atas level 5%.

Tapi, pemerintah juga tak bisa menutup mata terhadap kondisi sulit pelaku usaha di tengah ancaman resesi. Banyak sektor padat karya kehilangan order di pasar ekspor, sehingga mengurangi karyawan.  

Sektor padat karya ini tetap harus ditopang pemerintah, seperti insentif perpajakan. Kita berharap: dunia usaha terus berkembang, dan daya beli buruh tetap terjaga.

Bagikan

Berita Terbaru

BI Memupuk Cadangan Emas Moneter
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:46 WIB

BI Memupuk Cadangan Emas Moneter

Hingga akhir tahun 2025, jumlah cadangan emas moneter Bank Indonesia mencapai 85,53 ton             

Banjir Sinyal Negatif: MSCI, Goldman, UBS dan Moody's, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:44 WIB

Banjir Sinyal Negatif: MSCI, Goldman, UBS dan Moody's, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Goldman Sachs dan UBS yang menurunkan rekomendasi saham Indonesia, hingga Moody’s Ratings yang memangkas outlook Indonesia. 

Kampung Haji Ditargetkan Tuntas pada 2028
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:40 WIB

Kampung Haji Ditargetkan Tuntas pada 2028

Untuk tahap awal pemerintah bakal menyediakan sebanyak 1.000 kamar di Kampung Haji dalam beberapa bulan lagi.

Saham Sektor Semen Menguat Imbas Rencana Tambahan Anggaran Kementerian PU Rp 36,91 T
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:40 WIB

Saham Sektor Semen Menguat Imbas Rencana Tambahan Anggaran Kementerian PU Rp 36,91 T

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 36,91 triliun untuk tahun 2026.

Utak-Atik Restitusi Pajak Agar Penerimaan Aman
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:40 WIB

Utak-Atik Restitusi Pajak Agar Penerimaan Aman

Dari data Kemkeu, restitusi pajak 2025 mencapai Rp 361 triliun, tumbuh 35,94% setahun               

Erosi Kelas Menengah, Ancaman Middle Income Trap
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:30 WIB

Erosi Kelas Menengah, Ancaman Middle Income Trap

Jumlah kelas menengah turun dari 47,9 juta orang pada 2024 menjadi 46,7 juta orang pada 2025        

SPBU Swasta Bisa Impor BBM Enam Bulan Sekali
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:25 WIB

SPBU Swasta Bisa Impor BBM Enam Bulan Sekali

Periode tersebut diputuskan agar pemerintah dapat melihat kembali dinamika konsumsi BBM di dalam negeri.​

Sederet Aral Rintangi Dana Pensiun Memupuk Aset
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:15 WIB

Sederet Aral Rintangi Dana Pensiun Memupuk Aset

OJK meramal aset program dana pensiun diperkirakan bisa tumbuh di kisaran 10%-12% pada tahun ini.    

Kejahatan Korupsi Semakin Berjejaring
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:10 WIB

Kejahatan Korupsi Semakin Berjejaring

KPK dalam beberapa hari terakhir menggencarkan OTT dan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus korupsi lintas sektor.

Butuh Jutaan Pekerjaan Agar Pengangguran Turun
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:00 WIB

Butuh Jutaan Pekerjaan Agar Pengangguran Turun

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran menurun menjadi 7,35 juta jiwa per November 2025.

INDEKS BERITA