KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi mendorong penurunan penempatan dana haji di perbankan syariah pada tahun 2020. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan total dana haji yang ditempatkan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPS-BPIH) hanya mencapai Rp 45,2 triliun.
Pada akhir 2019, penempatan dana haji di bank mencapai Rp 54,29 triliun. Artinya ada penurunan sebesar 16,7% year on year (yoy). Penempatan pada investasi jangka pendek juga turun 10,5% dari Rp 9,9 triliun jadi Rp 8,86 triliun.
