KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi mendorong penurunan penempatan dana haji di perbankan syariah pada tahun 2020. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan total dana haji yang ditempatkan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPS-BPIH) hanya mencapai Rp 45,2 triliun.
Pada akhir 2019, penempatan dana haji di bank mencapai Rp 54,29 triliun. Artinya ada penurunan sebesar 16,7% year on year (yoy). Penempatan pada investasi jangka pendek juga turun 10,5% dari Rp 9,9 triliun jadi Rp 8,86 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.