Tunda Pengesahan RUU KUHP, Presiden Jokowi Akui Ada Materi yang Butuh Pendalaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak akan disahkan dalam waktu dekat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta agar pengesahan RUU KUHP ditunda.
Rencananya, pengesahan RUU KUHP akan berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR periode 2014–2019 yang akan berakhir masa kerjanya Oktober nanti. Tapi, banyak pihak menolak RUU KUHP termasuk ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR, Kamis (19/9), dari siang hingga malam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.