ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank Bengkulu.
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan modal inti minimum Rp 1 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaksa para bank-bank cilik di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 menambah permodalan.
Sejumlah aksi korporasi dilakukan. Ada yang mendapatkan investor baru, ada yang mencari modal tambahan dari pasar modal dengan rights issue. Ada pula yang mendapat komitmen setoran modal dari induk usaha.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG