KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan modal inti minimum Rp 1 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaksa para bank-bank cilik di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 menambah permodalan.
Sejumlah aksi korporasi dilakukan. Ada yang mendapatkan investor baru, ada yang mencari modal tambahan dari pasar modal dengan rights issue. Ada pula yang mendapat komitmen setoran modal dari induk usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.