Twitter Diperintah Pengadilan Banding Paris Untuk Ungkap Upaya Atasi Ujaran Kebencian

KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan banding Paris memerintahkan Twitter untuk mengungkapkan rincian tentang upayanya untuk mengatasi ujaran kebencian online di Prancis. Keputusan itu membawa kemenangan bagi kelompok-kelompok advokasi yang mengatakan bahwa Twitter tidak cukup berusaha untuk menekan konten kebencian.
Menurut sumber peradilan, putusan tersebut menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah. Putusan pengadilan sebelumnya memerintahkan Twitter untuk memberikan perincian tentang jumlah, kebangsaan, lokalisasi dan bahasa lisan orang-orang yang dipekerjakannya untuk memoderasi konten pada platform versi Prancis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan