Berita *Global

Twitter Diperintah Pengadilan Banding Paris Untuk Ungkap Upaya Atasi Ujaran Kebencian

Kamis, 20 Januari 2022 | 16:57 WIB
Twitter Diperintah Pengadilan Banding Paris Untuk Ungkap Upaya Atasi Ujaran Kebencian

ILUSTRASI. Kelompok-kelompok advokasi menilai Twitter tidak cukup berusaha untuk menekan konten kebencian. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan banding Paris memerintahkan Twitter untuk mengungkapkan rincian tentang upayanya untuk mengatasi ujaran kebencian online di Prancis. Keputusan itu membawa kemenangan bagi kelompok-kelompok advokasi yang mengatakan bahwa Twitter tidak cukup berusaha untuk menekan konten kebencian.

Menurut sumber peradilan, putusan tersebut menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah. Putusan pengadilan sebelumnya memerintahkan Twitter untuk memberikan perincian tentang jumlah, kebangsaan, lokalisasi dan bahasa lisan orang-orang yang dipekerjakannya untuk memoderasi konten pada platform versi Prancis.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru