Twitter Diperintah Pengadilan Banding Paris Untuk Ungkap Upaya Atasi Ujaran Kebencian
KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan banding Paris memerintahkan Twitter untuk mengungkapkan rincian tentang upayanya untuk mengatasi ujaran kebencian online di Prancis. Keputusan itu membawa kemenangan bagi kelompok-kelompok advokasi yang mengatakan bahwa Twitter tidak cukup berusaha untuk menekan konten kebencian.
Menurut sumber peradilan, putusan tersebut menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah. Putusan pengadilan sebelumnya memerintahkan Twitter untuk memberikan perincian tentang jumlah, kebangsaan, lokalisasi dan bahasa lisan orang-orang yang dipekerjakannya untuk memoderasi konten pada platform versi Prancis.
