Berita Bisnis

Uang Muka 0% Bisa Mengerek Bisnis Properti Tahun Ini

Jumat, 19 Februari 2021 | 08:31 WIB
Uang Muka 0% Bisa Mengerek Bisnis Properti Tahun Ini

ILUSTRASI. Pengusaha juga mengusulkan pemerintah menurunkan tarif BPHTB dan PPN properti. KONTAN/Baihaki/17/02/2021

Reporter: Venny Suryanto, Amalia Nur Fitri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama Mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021, konsumen bisa membeli properti tanpa perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. Pelaku industri berharap kebijakan baru Bank Indonesia (BI) itu bisa menggairahkan pasar.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengapresiasi keputisan bank sentral atas penetapan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) hingga 100%. Harapannya, penjualan seluruh pengembang properti bisa bangkit sehinggga perlahan bisa turut membantu pemulihan ekonomi nasional.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru