ILUSTRASI. Pengusaha juga mengusulkan pemerintah menurunkan tarif BPHTB dan PPN properti. KONTAN/Baihaki/17/02/2021
Reporter: Venny Suryanto, Amalia Nur Fitri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama Mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021, konsumen bisa membeli properti tanpa perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. Pelaku industri berharap kebijakan baru Bank Indonesia (BI) itu bisa menggairahkan pasar.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengapresiasi keputisan bank sentral atas penetapan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) hingga 100%. Harapannya, penjualan seluruh pengembang properti bisa bangkit sehinggga perlahan bisa turut membantu pemulihan ekonomi nasional.