Uang Muka 0% Bisa Mengerek Bisnis Properti Tahun Ini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama Mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021, konsumen bisa membeli properti tanpa perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. Pelaku industri berharap kebijakan baru Bank Indonesia (BI) itu bisa menggairahkan pasar.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengapresiasi keputisan bank sentral atas penetapan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) hingga 100%. Harapannya, penjualan seluruh pengembang properti bisa bangkit sehinggga perlahan bisa turut membantu pemulihan ekonomi nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan