ILUSTRASI. Pedagang mengambil salah satu ponsel di salah satu gerai di ITC Roxy Mas, Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan program pemblokiran gawai black market (BM) alias ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlangsung mulai 18 April 2020. Kemkominfo mengklaim uji coba program ini sukses terlaksana pada 17-18 Februari lalu.
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo Mochamad Hadiyana menerangkan uji coba berlangsung melalui dua mekanisme pemblokiran berbeda yakni blacklist dan whitelist.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.