Ujian Bagi Jutaan Investor

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menormalisasi sejumlah kebijakan pasar modal yang dirilis untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19. Relaksasi kebijakan-kebijakan itu bakal berakhir 31 Maret 2023. Berdasarkan surat edaran OJK Nomor S-68/D.04/2023 pada 2 Maret 2023, keputusan ini mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang membaik serta dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Nah, dari lima kebijakan yang akan dikembalikan seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda, empat di antaranya menyangkut kepentingan investor. Pertama, short selling yang tadinya diharamkan, setelah 31 Maret 2023 bisa kembali digelar. Kedua, kebijakan trading halt atau penghentian perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga 5% juga dicabut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan