ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar.
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menormalisasi sejumlah kebijakan pasar modal yang dirilis untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19. Relaksasi kebijakan-kebijakan itu bakal berakhir 31 Maret 2023. Berdasarkan surat edaran OJK Nomor S-68/D.04/2023 pada 2 Maret 2023, keputusan ini mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang membaik serta dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Nah, dari lima kebijakan yang akan dikembalikan seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda, empat di antaranya menyangkut kepentingan investor. Pertama, short selling yang tadinya diharamkan, setelah 31 Maret 2023 bisa kembali digelar. Kedua, kebijakan trading halt atau penghentian perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga 5% juga dicabut.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG