ILUSTRASI. Pekerja membuat kue kering untuk Hari Raya Idul Fitri di Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (4/5). Pengusaha UMKM lebih membutuhkan bantuan modal kerja ketimbang subsidi bunga. KONTAN/Baihaki/4/5/2020
Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merilis juga aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 65/ 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Aturan ini penting lantaran ini menjadi dasar industri keuangan, bank dan lembaga pembiayaan serta lembaga penjaminan untuk memberikan relaksasi ke pebisnis kecil yang terkena terkena dampak pandemi corona (Covid-19). Terutama UMKM yang kesulitan dalam membayar cicilan kredit ke institusi keuangan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.