UMKM Lebih Butuh Modal Kerja Ketimbang Subsidi Bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merilis juga aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 65/ 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Aturan ini penting lantaran ini menjadi dasar industri keuangan, bank dan lembaga pembiayaan serta lembaga penjaminan untuk memberikan relaksasi ke pebisnis kecil yang terkena terkena dampak pandemi corona (Covid-19). Terutama UMKM yang kesulitan dalam membayar cicilan kredit ke institusi keuangan.
