KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim konsolidasi industri asuransi tampaknya bakalan segera terjadi. Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengerek modal minimum dari perusahaan asuransi.
OJK merencanakan ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi konvensional dari sebelumnya Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar di 2026 dan meningkat menjadi Rp 1 triliun di 2028.
