ILUSTRASI. Pada Hari Jumat (13/5), Negara-negara Uni Eropa dan anggota parlemen sepakat untuk memperketat aturan keamanan siber. REUTERS/Hannibal Hanschke TPX IMAGES OF THE DAY
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Pada Hari Jumat (13/5), Negara-negara Uni Eropa dan anggota parlemen sepakat untuk memperketat aturan keamanan siber bagi perusahaan energi, transportasi dan keuangan besar, penyedia digital serta pembuat perangkat medis. Uni Eropa mempertimbangkan kekhawatiran tentang serangan siber oleh aktor-aktor negara dan pemain jahat lainnya.
Dua tahun lalu, Komisi Eropa telah mengusulkan aturan tentang keamanan siber jaringan dan sistem informasi yang disebut NIS 2 Directive. Usulan aturan itu pada dasarnya memperluas cakupan aturan saat ini yang dikenal sebagai NIS Directive.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG