ILUSTRASI. Uni Eropa meluncurkan gugatan hukum terhadap China di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Jumat (18/2). REUTERS/Denis Balibouse/File Photo
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Uni Eropa meluncurkan gugatan hukum terhadap China di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Hari Jumat (18/2). Kelompok kawasan yang menggunakan mata uang euro itu menyebutkan kegagalan China untuk mengizinkan perusahaan-perusahaan Eropa melindungi paten teknologi telekomunikasi mereka.
Komisi Eropa mengajukan gugatan atas nama 27 anggota Uni Eropa (UE). Komisi mengatakan perusahaan-perusahaan UE dilarang pergi ke pengadilan asing untuk melindungi paten esensial standar mereka.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG