ILUSTRASI. Uni Eropa meluncurkan gugatan hukum terhadap China di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Jumat (18/2). REUTERS/Denis Balibouse/File Photo
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Uni Eropa meluncurkan gugatan hukum terhadap China di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Hari Jumat (18/2). Kelompok kawasan yang menggunakan mata uang euro itu menyebutkan kegagalan China untuk mengizinkan perusahaan-perusahaan Eropa melindungi paten teknologi telekomunikasi mereka.
Komisi Eropa mengajukan gugatan atas nama 27 anggota Uni Eropa (UE). Komisi mengatakan perusahaan-perusahaan UE dilarang pergi ke pengadilan asing untuk melindungi paten esensial standar mereka.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.