KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dalam beberapa hari ke depan. Sebab batas akhir pengumuman upah minimum adalah 21 November 2021.
Setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional hanya 1,09%. Persentase kenaikan yang mini inilah yang membuat buruh berharap kebaikan hati gubernur untuk menetapkan upah lebih tinggi dari batas nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.