KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi industri financial technology (fintech) lending. Semakin berkembangnya nilai pinjaman fintech menyebabkan OJK mengeluarkan aturan baru bagi para pemain fintech.
Jika sebelumnya menetapkan kenaikan modal fintech, terbaru OJK akan mengatur sumber pemberi pinjaman atau kerap disebut lender. OJK mengatur jumlah komposisi lender.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan