KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi industri financial technology (fintech) lending. Semakin berkembangnya nilai pinjaman fintech menyebabkan OJK mengeluarkan aturan baru bagi para pemain fintech.
Jika sebelumnya menetapkan kenaikan modal fintech, terbaru OJK akan mengatur sumber pemberi pinjaman atau kerap disebut lender. OJK mengatur jumlah komposisi lender.
