Berita Ekonomi

Upaya Terbaru OJK Pangkas Bunga Fintech

Selasa, 08 Februari 2022 | 05:35 WIB
Upaya Terbaru OJK Pangkas Bunga Fintech

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi industri financial technology (fintech) lending. Semakin berkembangnya nilai pinjaman fintech menyebabkan OJK mengeluarkan aturan baru bagi para pemain fintech.     

Jika sebelumnya menetapkan kenaikan  modal fintech, terbaru OJK akan mengatur sumber pemberi pinjaman atau kerap disebut lender. OJK mengatur jumlah komposisi lender.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru