KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada jenis pajak tidak langsung bernama cukai. Seberapa kenal orang Indonesia dengan cukai? Jika berbicara pajak, maka hampir semua orang tahu dengan istilah pajak yang secara sederhana diartikan sebagai pungutan oleh pemerintah kepada masyarakat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan. Pajak dipungut pemerintah terhadap segala aktivitas transaksi bersifat keuangan dan kekayaan masyarakat. Jenis pajak yang amat dikenal adalah pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Cukai merupakan jenis pajak yang belum populer. Cukai bisa jadi dikenal oleh masyarakat konsumen barang kena cukai yaitu rokok dan minuman beralkohol, yang di kemasan produk tersebut terlekati pita cukai. Ini kontradiktif dengan kondisi masyarakat yang secara ekonomi tergolong menengah ke bawah tetapi banyak mengonsumsi rokok dan minuman beralkohol. Bahkan orang yang sering membeli rokok dan minuman beralkohol tidak pernah meneliti pita cukai yang dilekatkan di kemasan produk itu, padahal ada sejumlah rupiah cukai yang membuat harga rokok dan minuman beralkohol menjadi lebih mahal.
Baca Juga: Masih Ada Jalan Bagi UMKM Tetap Cuan di Tahun 2025
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.